Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Antikorupsi Sedunia 2021 dan Catatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Kompas.com - 09/12/2021, 15:27 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, Hari Antikorupsi Sedunia 2021 diperingati di tengah mundurnya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal itu terlihat dari rendahnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 dan turunnya angka IPK.

"Nah Indeks Persepsi Korupsi itu bisa menjadi gambaran. Alih-alih Indonesia semakin bersih, justru semakin bermasalah dalam korupsi," kata Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

"Selama setahun terakhir, tidak ada komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi," lanjut dia.

Kemunduran upaya pemberantasan korupsi di Indonesia juga terlihat dari tidak adanya dukungan legislasi dari pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakrat (DPR).

Misalnya, kata dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset-Aset Kejahatan yang tidak ada kemajuan.

Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia 2021: Sejarah, Tema, dan Link Download Twibbon

Padahal, menurut Zaenur, RUU tersebut bisa menjadi pengubah permainan karena dapat merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dengan menggunakan metode pembuktian terbalik.

Selanjutnya, ia juga melihat tidak adanya komitmen pemberantasan korupsi dari Presiden Joko Widodo.

"Misalnya dalam kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), alih-alih mendukung independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru Presiden tidak berbuat apa-apa ketika TWK itu dilakukan penuh dengan maladministrasi," jelas dia.

Menurut dia, terkait kasus ini, presiden selaku kepala pemerintahan tertinggi seharusnya dapat menertibkan bawahannya, seperti Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Oleh karena itu, Zaenur menganggap dukungan presiden dan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi masih sangat lemah.

Baca juga: Korupsi Sekarang Disebut Lebih Gila, Komitmen Pemerintah Disorot

Penindakan

Dari sisi penindakan, ia menganggap kinerja KPK juga sangat buruk. Sebab, tak ada satu pun kasus strategis dalam satu tahun terakhir.

Sebaliknya, KPK bahkan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Tapi saya harus fair, KPK memang sangat buruk dalam prestasi penindakan di satu tahun terakhir. Tetapi, koleganya, kejaksaan justru menunjukkan prestasi yang lebih baik, karena kejaksaan memproses kasus Jiwasraya dan Asabri yang nilainya triliunan rupiah," ujar Zaenur.

Zaenur mengatakan, penindakan korupsi oleh KPK maupun aparat penegak lainnya tidak memiliki satu prioritas yang jelas. Misalnya, menjadikan aparat penegak hukum sebagai prioritas utama.

Alih-alih menjadi prioritas, penanganan kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum justtu tidak tuntas.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Pukat UGM: Pemerintah Tidak Berkomitmen Memberantas Korupsi

"Ini menunjukkan satu tahun terakhir pemberatasan korupsi suram dan justru institusi pemberantas korupsinya tidak lepas dari korupsi," ujar Zaenur.

"Sayangnya, penyelesaian kasus-kasus itu penuh dengan masalah dan diikuti dengan pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK," lanjut dia.

Pencegahan

Dari sisi pencegahan korupsi, Zaenur menjelaskan, tidak ada satu program pemerintah yang signifikan.

Menurut dia, reformasi birokrasi masih sangat lambat dan tidak banyak berkontribusi dalam mencegah korupsi.

"Korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa itu masih terus terjadi. Artinya, tidak ada perbaikan sistem yang berarti. Begitu juga perizinan yang masih lekat dari korupsi. Ini menunjukkan pencegahan korupsi belum berhasil," kata Zaenur.

Baca juga: Dongeng Negeri Anti Korupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com