Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Luqman Arif mengatakan, penjaga pelintasan tersebut bukan dari unsur KAI, melainkan warga yang secara swadaya menjaga pintu pelintasan.
"Itu bukan petugas KAI, swadaya," ujar Luqman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Terkait video viral tersebut, pihaknya kembali mengingatkan agar pengendara lebih meningkatkan kehati-hatian ketika hendak melintas di pelintasan sebidang, baik pelintasan yang terjaga maupun yang tidak terdapat penjaga.
"Berhenti sejenak untuk memastikan tidak ada KA yang lewat itu lebih baik, setelah yakin baru melintas jalur KA," tandasnya.
Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Nekat Terabas Perlintasan, Terjebak di Antara 2 Kereta yang Melintas
Dihubungi terpisah, VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati pelintasan KA sebidang, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
Aturan terkait hal tersebut sesuai Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di pelintasan sebidang," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
"Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," imbuhnya.