KOMPAS.com - Kasus meninggalnya NWR, mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang mendapat perhatian besar dari publik.
NWR diketahui meninggal dunia di makam ayahnya Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis (2/12/2021).
Setelah dilakukan pendalaman, polisi kemudian menetapkan RB, pacar NWR yang juga seorang anggota polisi sebagai tersangka dan dijerat pasal aborsi.
Baca juga: Polisi yang Paksa Aborsi Mahasiswi hingga Bunuh Diri Juga Bisa Dijerat Pasal Perkosaan
Namun diketahui NRW juga pernah mengalami kekerasan seksual oleh kakak angkatannya sekitar 2016-2017.
Informasi ini banyak diungkap oleh warganet di media sosial Twitter.
Disebutkan, pihak kampus tidak memberikan keadilan kepada korban dalam kasus dugaan elecehan seksual di kampus tersebut.
Ada dugaan korban juga pernah mengalami kekerasan seksual di ranah kampus. Tapi pihak kampus malah tidak memberikan keadilan. Kalau benar yang dikatakan Olivia ini, maka Dekanat FIB dan UB juga harus dituntut pertanggungjawaban!#JusticeForNoviaWidyasari#SAVENOVIAWIDYASARI pic.twitter.com/2mJ1rd9NOe
— Leon Kastayudha (@LeonKastayudha) December 4, 2021
Menanggapi unggahan di media sosial tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB Agus Suman membenarkan bahwa NWR pernah mengalami pelecehan seksual oleh kakak angkatannya.
Hal itu diketahui setelah NWR melapor ke pihak fakultas pada awal 2020.
"NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB, di mana pelakunya adalah kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris dengan inisial RAW," kata Agus dalam konferensi pers di Ruang Sidang Rektorat, Minggu (5/12/2021).
Setelah menerima laporan itu, Agus menyebut pihak FIB langsung menindaklanjuti dengan membentuk komite etik untuk menangani kasus tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti melakukan pelecehan seksual kepada NRW dan dinyatakan bersalah.
Pihak kampus kemudian menjatuhkan sanksi kepada RAW dan melakukan pendampingan kepada korban.
"Pihak kampus memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW serta pendampingan pada NWR dengan pemberian konseling sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.
Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi dan Pesan Jokowi agar Polisi Lindungi Warga
Dalam penanganan kasus tersebut, Agus menyebut FIB telah menjaga kerahasiaan korban agar tidak menganggu proses akademiknya.
Agus pun menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual yang dilaporkan NRW pada 2020 itu sudah selesai.
"Apa yang terjadi di FIB itu sebenarnya sudah selesai, cuma karena kebetulan meninggal karena kasus yang berbeda, lalu ada yang mengaitkan dengan persoalan yang sudah selesai," jelas dia.
Sementara itu, Staf Ahli Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Arif Zainudin mengatakan, komite etik FIB telah menjatuhkan hukuman satu tahun kepada RAW.
Namun, ia tak menjelaskan secara rinci hukuman apa yang dijatuhkan.
"Memang sudah diputuskan oleh tim kode etik FIB, dan mahasiwa yang melakukan pelecehan dikenai sanksi satu tahun," kata Arif.
Baca juga: Anggota Kembali Terjerat Kasus, Bagaimana Kepercayaan Publik terhadap Polisi?
"Berdasarkan hasil pertimbangan dari tim kode etik fib ke rektorat intinya apakah ini bisa diberlakukan, tapi ketika Maret 2021 ada pemberitahuan dari tim kode etik ternyata pelakunya sudah yudisium," sambungnya.
Arif menjelaskan, pihak UB tak pernah menyarankan ada penyelesaian kasus secara kekeluargaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.