Selain vaksinasi, prokes lewat penerapan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Nadia mengatakan, salah satu langkah lainnya adalah dengan menerapkan karantina dan memperkuat pintu masuk perjalanan Internasional.
"Selain itu, perkuat pintu masuk dengan karantina," ujar dia.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur mengenai prokes terbaru perjalanan internasional.
Ada penambahan masa karantina, yang sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari.
Kemudian, ada larangan bagi pelaku perjalanan dari 11 negara, meliputi Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Persiapan oksigen medis ini juga sebagai antisipasi lonjakan kasus yang berisiko terjadi setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kemenkes juga menyediakan pasokan obat-obatan untuk mengobati gejala Covid-19.
"Persiapan di fasilitas kesehatan terkait obat dan oksigen kita lakukan," kata Nadia.