KOMPAS.com - Sejumlah pengguna media sosial menanyakan soal ketentuan berwisata di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, pada malam tahun baru 2022.
Salah satu pengguna Facebook menanyakan apakah kawasan wisata ikonik Yogyakarta ini akan dibuka pada saat tahun baru nanti.
"Info malam tahun baru buka/tutup ya, rencana mau cari homestay yang murah" aja utamakan dekat malioboro," tulis akun bernama Rio.
Namun, kawasan Malioboro ternyata tidak akan sepenuhnya dibuka untuk wisatawan pada malam tahun baru.
Polda DIY menerapkan aturan khusus di kawasan Malioboro pada malam itu.
Baca juga: Aturan Perjalanan Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Kepala Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan, jika biasanya Malioboro dibuka untuk kendaraan sejak pukul 18.00-22.00 WIB dan hanya pejalan kaki yang bisa melintas, pada malam tahun baru akan diberlakukan aturan yang berbeda.
"Ini akan kami ubah pada saat malam tahun baru. Kalau malam tahun baru seperti tahun 2020 itu kita berlakukan kendaraan melintas. Jadi tidak sempat ada orang berhenti untuk jalan kaki di sepanjang jalan malioboro atau kongkow-kongkow di jalan malioboro," kata Yuliyanto kepada Kompas.com, Kamis (2/12/2021).
Kendaraan-kendaraan yang melintas juga tidak akan diizinkan parkir atau berhenti di kawasan wisata itu sehingga yang ada hanya kendaraan-kendaraan yang melintas.
Catat, Ini Aturan Malam Tahun Baru di Jalan Malioboro Jogja https://t.co/eVCYD1L55N via @yogyakartacity
— JOGJA / YOGYAKARTA (@YogyakartaCity) December 2, 2021
Polda DIY mengaku lebih memilih untuk terjadi kepadatan kendaraan daripada membiarkan terjadi kerumunan masyarakat atau pengunjung.
Kerumunan itu dinilai lebih berisiko karena bisa memicu penularan virus corona.
"Sehingga kami berprinsip lebih baik ada kepadatan kendaraan daripada ada kerumunan orang karena kerumunan orang itu kan berpotensi macam-macam. Mungkin ada kriminal, mungkin ada penyebaran Covid-19, baik yang lama atau yang varian baru," ujar dia.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Apakah Akan Ada Penyekatan?
Aturan ini diterapkan sebagai bentuk dukungan Polda DIY terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat terkait larangan merayakan tahun baru dengan kegiatan yang mendatangkan kerumunan orang.
Selain pertimbangan keamanan, kebijakan ini diterapkan juga untuk memfasilitasi pengunjung yang datang ke Yogyakarta dan ingin mengunjungi Malioboro.
"Memang bagi wisatawan yang berkunjung ke jogja, kalau belum melintas ke Malioboro itu kurang sreg, kurang afdol. Makanya kami tetap fasilitisi itu di malam tahun baru. Kami akan lintaskan kendaraan itu, tapi melintas saja, tidak boleh berhenti," kata Yuliyanto.
Baca juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah serta Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022