Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja Pemda DIY, Penempatan di 28 Instansi untuk Banyak Posisi, Berminat?

Kompas.com - 04/12/2021, 11:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka lowongan kerja tenaga bantu tahun 2021 melalui seleksi umum.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji membenarkan adanya lowongan tenaga bantu tersebut.

"Betul," ujar Ditya singkat saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/11/2021).

Dilansir dari laman bkd.jogjaprov.go.id, lowongan tenaga bantu tersedia untuk berbagai formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan.

Terdapat 28 unit kerja penempatan, mulai dari dinas lingkungan hidup dan kehutanan, badan penanggulangan bencana daerah, hingga dinas kesehatan.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman http://regnonpns.jogjaprov.go.id, mulai 6-7 Desember 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Baca juga: 8 Lowongan Kerja Lulusan SMK Minggu Pertama Desember 2021

Berikut informasi selengkapnya:

Persyaratan umum

a. Penduduk DIY yang dibuktikan dengan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah DIY (surat keterangan domisili tidak berlaku), dikecualikan bagi formasi yang berlokasi di luar DIY

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh tima) tahun pada 1 Januari 2022

c. Sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah tertanggal 3-7 Desember 2021

d. ljazah/kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan dengan nilai:

  1. Diploma/Sarjana IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima) 
  2. SMK Nilai ijazah minimal:
    • 7,5 (tujuh koma lima ) dalam skala 1-10 
    • 75 (tujuh puluh lima) dalam skala 10-100
    • 3 (tiga) dalam skala 1 sampai4;
    • B dalam skala A-E.

e. Tidak berstatus sebagai pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Perangkat
Desa/pengurus dan anggota partai politik

f. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain

g. Bersedia ditempatkan pada intansi manapun di lingkungan Pemerintah Daerah DIY

h. Tidak sedang melaksanakan studi di dalam jam kerja

i. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN

j. Bersedia bekerja shift

k. Sudah vaksin Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua; dan

l. Syarat khusus lainnya di masing-masing formasi.

Baca juga: BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerja, Berikut Posisi dan Syaratnya 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com