Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Mengurus Surat Numpang Nikah

Kompas.com - 03/12/2021, 15:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Surat numpang nikah adalah surat rekomendasi yang dijadikan syarat ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya.

Jadi sebelum pasangan melangsungkan pernikahan, pahami dulu alur dan syarat membuat surat rekomendasi ini.

Melansir laman Kemenag RI Sulawesi Selatan, surat numpang nikah dibutuhkan jika seseorang akan melangsungkan pernikahan di wilayah yang tak sesuai dengan alamat di KTP-nya.

Jadi semisal seorang laki-laki ingin menikah di wilayah domisili calon istrinya, ia harus mengurus surat numpang nikah ini terlebih dahulu. 

Surat numpang nikah juga wajib dibuat oleh kedua calon pengantin wanita dan pria jika mereka akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah masing-masing.

Baca juga: Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang

Syarat membuat surat numpang nikah

Surat numpang nikah harus diurus di Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili Anda tinggal. 

Untuk meminta surat rekomendasi pengantar numpang nikah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti di bawah ini:

  • Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.
  • Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita.
  • Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru.
  • Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.
  • Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.

Setelah semua dokumen disiapkan, segeralah mengurus surat pengantar di RT, RW, juga kelurahan.

Baca juga: Prosedur, Alur, hingga Biaya Menikah 2021

Alur mengurus surat numpang nikah

Untuk mengurus surat numpang nikah, ini adalah alur yang harus Anda lakukan:

1. Meminta surat pengantar dari RT/RW

Langkah pertama adalah meminta surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili. Untuk meminta surat pengantar ini, Anda cukup membawa fotokopi KK dan KTP.

2. Mengurus surat pengantar di kelurahan

Langkah kedua, adalah membawa surat pengantar dari RT dan RW untuk meminta surat pengantar dari kelurahan. 

Serahkan syarat berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT dan RW.

Di kelurahan, isilah formulir resmi N1, N2, dan N4. Isi pula surat keterangan belum pernah menikah.

3. Mengurus surat numpang nikah di KUA

Setelah semua prosedur di kelurahan selesai, segeralah melaju ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi numpang nikah di KUA tujuan.

Di KUA ini, siapkan fotokopi kartu keluarga, formulir N1, N2 dan N4, pas foto ukuran 4x6 dan 2x3 masing-masing dua lembar, fotokopi ijazah terakhir, dan fotokopi akta kelahiran.

Setelah semua syarat terpenuhi, maka surat rekomendasi surat nikah akan segera terbit dan bisa Anda serahkan ke KUA yang akan menangani pernikahan Anda.  

Baca juga: Prosedur Meralat Nama di Akta Kelahiran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com