Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Aturan PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022 | Gerhana Matahari Terakhir 2021

Kompas.com - 01/12/2021, 05:50 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (30/11/2021).

Informasi seputar aturan PPKM Level 3 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendominasi perhatian publik.

Penerapan kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyrakat dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona.

Selain terkait aturan PPKM, informasi tentang varian Covid-19 Omicron, jenis-jenis sertifikat hingga soal gerhana Matahari terakhir pada 2021 juga menarik perhatian pembaca.

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Selasa (30/11/2021) hingga Rabu (1/12/2021).

1. Aturan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Pemerintah direncanakan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.

Kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona.

PPKM Level 3 di seluruh Indonesia tersebut diberlakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Informasi selengkapnya terkait aturan lengkap PPKM Level 3 tersebut dapat disimak pada berita berikut:

Aturan PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

2. Aturan PPKM Level 2 di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Jakarta Investment Forum (JIF) 2021.Dok Humas Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Jakarta Investment Forum (JIF) 2021.

Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan hingga 13 Desember 2021.

Sejumlah daerah yang sebelumnya berada di Level 1 naik menjadi Level 2, termasuk DKI Jakarta.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 terdapat sejumlah aturan untuk setiap Level.

Informasi lebih lengkap terkait aturan PPKM Level 2 di DKI Jakarta dapat disimak pada berita berikut:

DKI Jakarta Kembali Naik ke Level PPKM 2, Ini Aturannya

3. WHO sebut Omicron berisiko sebabkan lonjakan kasus Covid-19

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan varian Covid-19 Omicron membawa risiko lonjakan kasus infeksi sangat tinggi, Senin (29/11/2021).

Setiap lonjakan infeksi dapat memiliki konsekuensi yang parah. Namun, belum ada kematian yang dikaitkan dengan varian baru tersebut.

"Omicron memiliki jumlah mutasi lonjakan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Beberapa di antaranya mengkhawatirkan dampak potensial mereka pada lintasa pandemi," kata WHO, sebagaimana dikutip dari Reuters.

Informasi selengkapnya soal peringatan WHO tersebut dapat disimak pada berita berikut:

WHO Sebut Omicron Berisiko Tinggi Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 Global

4. Jenis-jenis sertifikat

Sebelum membeli tanah atau bangunan, kenali dulu jenis-jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia.Unsplash/Tierra Mallorca Sebelum membeli tanah atau bangunan, kenali dulu jenis-jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia.

Memiliki rumah atau lahan hunian sendiri merupakan impian semua orang.

Namun, berhati-hatikah ketika akan membeli rumah, jangan sampai Anda membeli properti dengan sertifikat yang tidak sesuai dengan Apa yang diinginkan.

Sertifikat tanah dan bangunan ada berbagai jenis. Masing-masing jenis memiliki bentuk kelegalan masing-masing.

Jika Anda selah membeli tanah atau rumah dengan sertifikat yang tak sesuai dengan keinginan, maka akan timbul banyak masalah di kemudian hari.

Informasi lebih lengkap terkait jenis-jenis sertifikat dapat disimak pada berita berikut:

Sebelum Membeli Tanah atau Rumah, Kenali Dulu 4 Jenis Sertifikat Ini

5. Gerhana Matahari terakhir 2021

Gerhana Matahari total akan kembali terjadi pada 4 Desember mendatang.

Ini menjadi gerhana Matahari terakhir di tahun ini.

Peristiwa ini terjadi saat Bulan bergerak di antara Matahari dan Bumi, menimbulkan bayangan di Bumi, baik sepenuhnya atau sebagian menghalangi cahaya Matahari di beberapa daerah.

Gerhana Matahari total terjadi saat Matahari, Bulan, dan Bumi terletak sejajar.

Sebagian Bumi akan terkena bayangan gelap Bulan,sehingga tidak melihat matahari.

Gerhana Matahari total kali ini merupakan gerhana ke-13 dari 70 gerhana dalam Seri Saros ke-152.

Lantas, seperti apa Gerhana Matahari Total 4 Desember 2021 mendatang?

Informasi lebih lengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Gerhana Matahari Terakhir 2021 pada 4 Desember, Ini Wilayah yang Bisa Melihat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Mengikuti Program JKP BPJS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com