Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban PHK Bakal Dapat JKP Tahun Depan, Sebegini Besarannya

Kompas.com - 30/11/2021, 16:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat diberhentikan rencananya akan diberikan uang tunai oleh pemerintah dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP ini rencananya akan diluncurkan pada Bulan Februari 2022.

Nantinya pekerja yang diberhentikan akan mendapat uang tunai selama 6 bulan.

Lantas, apa itu JKP? berapa besaran uang yang akan diterima pekerja yang terkena PHK?

Baca juga: Program JKP BPJS, Pekerja Di-PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Apa itu JKP?

JKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.

Jaminan sosial yang diberikan berupa:

  • uang tunai
  • akses informasi pasar kerja
  • pelatihan kerja.

JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.

Tujuannya, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.

Baca juga: Mengenal JKP untuk Korban PHK, seperti Apa Aturannya dalam UU Cipta Kerja?

Besaran uang yang didapat dari JKP

Manfaat berupa uang tunai yang didapatkan dari program JKP akan diberikan dalam jangka waktu 6 bulan.

Besarannya pada masa 3 bulan pertama setelah diberhentikan adalah 45 persen dari upah terakhir pekerja.

Sedangkan pada tiga bulan berikutnya, besaran uang tunai JKP yang diberikan, yakni 25 persen dari upah terakhir pekerja.

Adapun batas atas upah pertama yang ditetapkan adalah Rp 5 juta.

Baca juga: Program JKP Dimulai 2022, Berapa Anggarannya?

Manfaat JKP, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja

Manfaat JKP yang berupa informasi pasar kerja nantinya akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan.

Layanan informasi pasar kerja akan dilakukan petugas melalui Sitem Informasi Ketenagakerjaan berupa lowongan pekerjaan.

Sedangkan layanan bimbingan jabatan, diberikan dalam bentuk asesmen diri atau penilaian diri dan konseling karir.

Manfaat JKP pelatihan kerja akan diberikan dalam bentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan secara daring.

Pelatihan kerja nantinya dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Nantinya, peserta yang mendapatkan manfaat pelatihan kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak pelatihan selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Tren
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Tren
Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Tren
Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Tren
Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Tren
Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Tren
Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Tren
Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Tren
Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Tren
Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Tren
Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Tren
Mengenal 'Holiday Paradox', Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Mengenal "Holiday Paradox", Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Tren
Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tren
Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Tren
3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com