Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Kembali Naik ke Level PPKM 2, Ini Aturannya

Kompas.com - 30/11/2021, 15:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan hingga 13 Desember 2021.

Kali ini, sejumlah daerah yang sebelumnya berada di PPKM Level 1 naik menjadi Level 2, termasuk wilayah DKI Jakarta.

Untuk daerah berstatus PPKM Level 2, ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Aturan PPKM Level 2

Pertama, pelakasanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kedua, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketiga, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Namun, jam operasional hanya dibatasi sampai pukul 18.00 waktu setempat.

Keempat, pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kelima, pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Keenam, restoran dan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketujuh, bagi restoran yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan PeduliLindungi.

Kedelapan, pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com