Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Omicron, Ini Aturan Terbaru Karantina Perjalanan Internasional

Kompas.com - 30/11/2021, 10:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dunia berada dalam kekhawatiran baru, karena kemunculan varian Covid-19 Omicron.

Pasalnya, varian Omicron memiliki mutasi yang jauh lebih banyak dibandingkan Delta, varian yang menyebabkan lonjakan kasus di banyak negara beberapa bulan lalu.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkannya ke dalam kategori Variant of Concern (VoC) hanya 72 jam setelah adanya kasus pertama.

Banyak negara kemudian mengantisipasi adanya kasus varian Omicron dengan menutup pintu bagi pelaku perjalanan dari Afrika Selatan.

Selain menutup pintu bagi pelaku perjalanan dari tujuh negara, Indonesia juga mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 untuk merespons merebaknya Omicron.

Bagaimana ketentuan terbaru karantina pelaku perjalanan internasional?

Baca juga: Waspada Varian Omicron, Ini Aturan Perjalanan Internasional Terbaru

Ketentuan karantina

Bagi pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 7 hari dan melakukan tes PCR ulang.

Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho harus menjalani karantina 14 hari.

Bagi warga negara asing (WNA) yang pernah mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari, tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia.

Kewajiban karantina dilakukan dengan ketentuan berikut:

  • Pertama, bagi WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, tempat karantina dan kewajiban tes PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
  • Kedua, WNI di luar kriteria di atas dan WNA, termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Baca juga: Belanda Laporkan 13 Kasus Omicron, Berasal dari Penerbangan Afrika Selatan

Bagi pelaku perjalanan yang menjalani karantina 7 hari, harus melakukan tes PCR kedua pada hari keenam.

Sementara pelaku perjalanan yang menjalani karantina selama 14 hari harus tes PCR kedua di hari ketiga belas.

Jika hasilnya negatif, baik WNI maupun WNA diizinkan melanjutkan perjlanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Apabila hasil tes PCR positif Covid-19, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

Nantinya, biaya perawatan bagi WNI akan ditanggung oleh pemerintah, sedangkan perawatan WNA ditanggung mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com