Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Sedangkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru mengumumkan virus corona varian baru bernama Omicron pada Sabtu (26/11/2021).
Sehingga, penetapan tersebut bukan dilatarbelakangi oleh adanya varian baru, meskipun tindakan ini bisa jadi salah satu penanganan masuknya varian Omicron ke Indonesia.
Kendati demikian, belum ada perubahan penetapan level PPKM menjadi level 4.
Informasi yang menyebut bahwa akan ada penerapan PPKM level 4 pada 24 Desember adalah hoaks.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 sekaligus Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Kartikasari Broto Asmoro menegaskan, PPKM yang diberlakukan yakni level 3 mulai 24 Desember 2021.
PPKM level 3 tersebut diberlakukan dengan pertimbangan untuk mencegah lonjakan kasus karena mobilitas masyarakat yang meningkat selama Nataru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.