Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/11/2021, 10:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Akta pengakuan, pengesahan, dan pengangkatan anak bisa diurus dengan mudah di kantor Discukcapil.

Kepemilikan akta pengesahan anak adalah bukti pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang disetujui oleh ibu kandungnya. Anak itu lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.

Pelaporan pengakuan anak wajib dilakukan oleh orangtua ke Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah biologisnya dibuat dan disetujui oleh ibu kandungnya.

Melansir laman dispendukcapil.jemberkab.go.id, tata cara pembuatan akta pengakuan anak ini diatur dalam Pasal 92 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca juga: Prosedur Meralat Nama di Akta Kelahiran

Syarat membuat akta pengesahan anak

Untuk mengurus akta pengakuan dan pengesahan anak, berikut adalah syarat-syaratnya:

  • Surat pernyataan pengakuan anak yang dibuat oleh ayah biologis dan ditandatangani oleh ibu kandung dari si anak. Atau surat penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung adalah warga negara asing.
  • Surat penetapan pengadilan untuk kelahiran anak di luar perkawinan yang sah menurut agama.
  • Surat peneguhan perkawinan dari pemuka agama yang dianut.
  • Fotokopi akta kelahiran anak (2 lembar).
  • Fotokopi kartu keluarga dari ayah atau ibu (2 lembar).
  • Fotokopi e-KTP pemohon akta.
  • Dokumen imigrasi jika ayah atau ibu berkewarganegaraan asing.
  • Fotokopi e-KTP dua orang saksi.

Berdasarkan laporan yang masuk dari pempohon, Pejabat Pencatatan Sipil akan langsung mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak dengan dibubuhi tanda tangan elektronik.

Baca juga: Prosedur Mengurus Akta Kematian

Syarat membuat akta pengangkatan anak

Sedangkan mengutip dari dispendukcapil.purbalinggakab.go.id, pengangkatan anak adalah langkah hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua yang sah ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya.

Syarat untuk membuat pencatatan pengangkatan anak adalah:

  • Mendapatkan dan mengisir formulir pengangkatan anak.
  • Salinan penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak.
  • Kutipan akta kelahiran si anak dari orangtua kandungnya.
  • Fotokopi e-KTP orangtua kandung.
  • Fotokopi e-KTP orangtua angkat.
  • Fotokopi akta perkawinan orangtua angkat.

Pemohon bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil setempat membawa semua dokumen syarat yang sudah disiapkan.

Setelah formulir diisi dan semua syarat diverifikasi, petugas akan langsung memasukkan data pemohon ke dalam komputer dan mencetak dalam draf catatan pinggir.

Kasi akan membubuhkan tanda tangan dalam draf catatan pinggir tersebut. Apabila draf sudah selesai, akan langsung dicetak dalam akta kutipan kelahiran. 

Selanjutnya, Kepala Bidang Pencatatan Sipil akan membubukan paraf dalam catatan pinggir dan register kutipan akta.

Petugas akan memintakan tanda tangan kelapa dinas juga stempel resmi pada catatan pinggir kutipan akta kelahiran. 

Seluruh prosedur ini tak dikenai biaya alias gratis. 

Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com