Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Natal Saat PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Kompas.com - 24/11/2021, 06:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PPKM level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Hal itu dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mencegah penularan dan peningkatan kasus Covid-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Ketentuan Natal saat PPKM Level 3

Terkait pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 ketentuannya sebagai berikut:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

3. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

4. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

5. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

6. Petugas juga wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja

7. Aplikasi PeduliLindungi digunakan pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

8. Petugas wajib mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Adapun yang dimaksud protokol kesehatan yang perlu disiapkan adalah:

9. Fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
tanda khusus di lantai/kursi untuk pembatasan jarak minimal jarak satu meter;

10. Petugas juga wajib melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Baca juga: Covid-19 di Tanah Air Terkendali, Ini Upaya Pemerintah Antisipasi Lonjakan Jelang Nataru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com