Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/11/2021, 15:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan urgensi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Diberitakan Kompas.com, Selasa (23/11/2021), pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pengetatan PPKM dilakukan karena libur panjang terbukti mengakibatkan kenaikan mobilitas masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan penularan virus corona.

Jokowi mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi di Eropa juga mendasari pemerintah memperketat PPKM di seluruh daerah saat musim libur Nataru.

Dia mengakui bahwa pemberlakuan pembatasan akan berdampak pada berbagai hal, utamanya penurunan pendapatan di sektor pariwisata.

Namun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa lonjakan pandemi yang tidak terkendali pada akhirnya juga akan berakibat pada penurunan ekonomi.

"Kita harus ingat bahwa apa pun, utamanya pariwisata di Bali, memang terdampak paling dalam. Tapi juga perlu dijelaskan bahwa apabila situasi tidak terkendali justru akan memukul balik ekonomi dan pariwisata kita," kata Jokowi.

Baca juga: 3 Kebijakan Pemerintah Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Akhir Tahun

Aturan yang berlaku selama PPKM level 3

Aturan selama PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (23/11/2021) dalam Inmendagri tersebut, pemerintah melarang penyelenggaraan pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemerintah juga menerapkan sejumlah aturan lain untuk mencegah kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat selama libur Nataru.

Berikut aturan yang berlaku selama PPKM Level 3:

  • Peniadaan mudik Nataru bagi warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.
  • Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
  • Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
  • Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
  • Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
  • Penutupan semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
  • Penerapan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
  • Sekolah melakukan pembagian rapot semester satu pada Januari 2022.
  • Sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Aturan selengkapnya dapat dibaca di artikel Kompas.com berikut ini:

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Upaya pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus

Pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Nataru.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (23/11/2021) upaya-upaya tersebut antara lain dengan menyiapkan rumah sakit serta mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Presiden Jokowi telah meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan kesiapan rumah sakit, sebagai antisipasi apabila terjadi lonjakan Covid-19.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com