KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan urgensi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Diberitakan Kompas.com, Selasa (23/11/2021), pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pengetatan PPKM dilakukan karena libur panjang terbukti mengakibatkan kenaikan mobilitas masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan penularan virus corona.
Jokowi mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi di Eropa juga mendasari pemerintah memperketat PPKM di seluruh daerah saat musim libur Nataru.
Dia mengakui bahwa pemberlakuan pembatasan akan berdampak pada berbagai hal, utamanya penurunan pendapatan di sektor pariwisata.
Namun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa lonjakan pandemi yang tidak terkendali pada akhirnya juga akan berakibat pada penurunan ekonomi.
"Kita harus ingat bahwa apa pun, utamanya pariwisata di Bali, memang terdampak paling dalam. Tapi juga perlu dijelaskan bahwa apabila situasi tidak terkendali justru akan memukul balik ekonomi dan pariwisata kita," kata Jokowi.
Baca juga: 3 Kebijakan Pemerintah Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Akhir Tahun
Aturan selama PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (23/11/2021) dalam Inmendagri tersebut, pemerintah melarang penyelenggaraan pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pemerintah juga menerapkan sejumlah aturan lain untuk mencegah kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat selama libur Nataru.
Berikut aturan yang berlaku selama PPKM Level 3:
Aturan selengkapnya dapat dibaca di artikel Kompas.com berikut ini:
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Nataru.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (23/11/2021) upaya-upaya tersebut antara lain dengan menyiapkan rumah sakit serta mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Presiden Jokowi telah meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan kesiapan rumah sakit, sebagai antisipasi apabila terjadi lonjakan Covid-19.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.