KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.
Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melansir Sekretariat Kabinet, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menetapkan batas akhir pemerintah provinsi (pemprov) umumkan UMP pada Sabtu (20/11/2021).
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Ida.
Berikut 29 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2022 per Senin (22/11/2021):
Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK: Cakupan Wilayah, Penetapan, dan Penghitungannya
1. Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.
2. Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041
3. Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
4. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66
5 Riau Rp 2.938.564 naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01
6. Bengkulu 2.238.094.031 naik dari sebelumnya Rp 2.215.000
7. Sumatera Selatan Rp 3.144.446 naik dari sebelumnya Rp 3.043.111
8. Jambi Rp 2.649.034 naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13
9. Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54
10. DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186.548
11. Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36
12. Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979
13. DIY Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00
14. Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp 1.868.777, 08
15. Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000
16. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 naik dari sebelumnya Rp 2.183.883
Baca juga: 26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Mana yang Tertinggi?
17. Kalimantan Barat 2.434.328 naik dari sebelumnya Rp 2.399.698.65
18. Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70
19. Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya : Rp 2.877. 448,59
20. Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
21. Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804
22. Sulawesi Barat Rp 2.678.863 tidak ada kenaikan
23. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711
24. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52
25. Sulawesi Utara Rp 3.310. 723 tidak ada kenaikan
26. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan
27. Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826
28. Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
29. Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600
Besaran sebagaimana disebutkan di atas mulai berlaku per 1 Januari 2022.
Baca juga: Harus Tahu, Ini Perbedaan UMP dan UMK
5 provinsi lain yang belum mengumumkan besaran UMP 2022 adalah sebagai berikut:
1. Aceh Rp 3.165.031 (UMP 2021)
2. Lampung Rp 2.432.001,57 (UMP 2021)
3. Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000 (UMP 2021)
4. Maluku Rp 2.604.961 (UMP 2021)
5. Maluku Utara Rp 2.721.530
(UMP 2021)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.