KOMPAS.com - Pemerintah berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib Pajak (WP).
Apa saja yang perlu diketahui soal menjadikan NIK sebagai NPWP?
Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Soal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut:
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
Sementara, WP Badan Pajak masih menggunakan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang sekaligus menjadi NPWP.
Masih berdasarkan UU HPP, penggunaan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.
Pemberlakuan itu akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.
Selain itu, memudahkan dan menyederhanakan administrasi untuk kepentingan nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebutkan, kebijakan pemberlakuan ini nantinya akan mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan NPWP.
Jika sebelumnya wajib pajak harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP, kini tak perlu lagi.
"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah bekerja sebagai NPWP," kata Neilmadrin seperti diberitakan Kompas.com, 10 Oktober 2021.
Namun, ada kesalahan persepsi terhadap kebijakan ini. Ada yang menganggap bahwa setelah NIK menjadi NPWP, maka semua orang yang memiliki NIK memiliki kewajiban membayar pajak, karena secara otomatis memiliki NPWP.
Faktanya tidak demikian.
"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif dan objektif," ujar Neilmadrin.
Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Subjek pajak meliputi:
1. Orang Pribadi
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan kesatuan yang berhak
3. Badan
4. Bentuk usaha tetap
Sementara, objek pajak adalah penghasilan.
Dalam UU HPP, penerimaan yang akan dikenai pajak adalah jika mencapai batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi, yakni Rp 60 juta per tahun.
Jika tidak memenuhi syarat kedua syarat tersebut, maka seseorang tidak disebut sebagai Wajib Pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan dimulai pada 2023.
"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan digunakan sepenuhnya," kata Suryo, dalam tayangan Youtube Sosialisasi UU HPP bersama Apindo, Selasa (26/10/2021).
Hal ini dilakukan dalam rangka Indonesia menuju integrasi satu data nasional.
Baca juga: Siap-siap, NIK KTP sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.