Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui soal NIK Jadi NPWP

Kompas.com - 22/11/2021, 07:02 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib Pajak (WP).

Apa saja yang perlu diketahui soal menjadikan NIK sebagai NPWP? 

1. Dasar hukum

Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Soal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut:

Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan.

Sementara, WP Badan Pajak masih menggunakan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang sekaligus menjadi NPWP.

2. Tujuan

Masih berdasarkan UU HPP, penggunaan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Pemberlakuan itu akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

Selain itu, memudahkan dan menyederhanakan administrasi untuk kepentingan nasional.

3. Tak perlu buat ke kantor pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebutkan, kebijakan pemberlakuan ini nantinya akan mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan NPWP.

Jika sebelumnya wajib pajak harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP, kini tak perlu lagi.

"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah bekerja sebagai NPWP," kata Neilmadrin seperti diberitakan Kompas.com, 10 Oktober 2021.

4. Punya NIK wajib bayar pajak?

Namun, ada kesalahan persepsi terhadap kebijakan ini. Ada yang menganggap bahwa setelah NIK menjadi NPWP, maka semua orang yang memiliki NIK memiliki kewajiban membayar pajak, karena secara otomatis memiliki NPWP.

Faktanya tidak demikian. 

"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif dan objektif," ujar Neilmadrin.

Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Subjek pajak meliputi:

1. Orang Pribadi
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan kesatuan yang berhak
3. Badan
4. Bentuk usaha tetap

Sementara, objek pajak adalah penghasilan.

Dalam UU HPP, penerimaan yang akan dikenai pajak adalah jika mencapai batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi, yakni Rp 60 juta per tahun.

Jika tidak memenuhi syarat kedua syarat tersebut, maka seseorang tidak disebut sebagai Wajib Pajak.

5. Masa berlaku kebijakan

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan dimulai pada 2023.

"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan digunakan sepenuhnya," kata Suryo, dalam tayangan Youtube Sosialisasi UU HPP bersama Apindo, Selasa (26/10/2021).

Hal ini dilakukan dalam rangka Indonesia menuju integrasi satu data nasional.

Baca juga: Siap-siap, NIK KTP sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com