Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Ekonom: Buruh Makin Terjepit!

Kompas.com - 21/11/2021, 13:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Lebih rendah dari zaman Soeharto

Diberitakan Kompas.com, Selasa (16/11/2021), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan kenaikan upah minimum 2022 versi pemerintah.

KSPI mengeklaim upah minimum yang ditetapkan pemerintah tersebut lebih rendah jika dibandingkan pada era Orde Baru.

"Pemerintah lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal dibandingkan memberikan pelindungan kepada kaum pekerja/buruh, atau pegawai," ujar Ketua KSPI Said Iqbal, Selasa (16/11/2021).

KSPI beralasan penerapan batas atas dan batas bawah upah yang menurutnya tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atau disebut Omnibus Law.

Baca juga: 50.000 Pekerja Gagal Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Penyebabnya

Menurutnya, formula kenaikan upah minimum batas bawah dan batas atas tidak dikenal di dalam omnibus law. 

"Dalam Konvensi ILO, upah minimum merupakan jaring pengaman. Saya tidak pernah menemukan satu negara di seluruh dunia istilah batas bawah dan batas atas dalam penetapan upah minimum," katanya.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 26 ayat 2 tertulis bahwa penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum di masing-masing wilayah.

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mau Pakai APBN, Apa Dampaknya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com