KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta.
Larangan cuti di akhir tahun itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022.
Selain itu, akan diatur persyaratan perjalanan domestik selama liburan akhir tahun melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini
Perlu diketahui bahwa ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemeritah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan bahwa PNS wajib mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Apabila ada PNS yang melanggar, maka akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
“Yang melanggar nanti akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” paparnya.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Adapun pemberian sanksi ini berada di bawah wewenang pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Yang akan memproses lebih lanjut ialah PPK atau PYB (Pejabat yang Berwenang) di instansi masing-masing,” tutur Satya.
Sementara bagi PPPK, sanksi yang dijatuhkan bergantung pada kontrak kerjanya.
"PPPK sanksinya mengacu ke kontrak mereka," terang Satya.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
Menilik PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tingkat hukuman disiplin PNS terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara jenis hukuman disiplin sedang, dapat berupa
Baca juga: Mulai 24 Desember Semua Daerah Level 3, Bagaimana Aturannya?
Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi:
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban dan tidak melakukan larangan-larangan yang telah ditetapkan.
Informasi lengkap mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat diakses di sini.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN