Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/11/2021, 13:55 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.comMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ijtima' atau kesepakatan ulama komisi fatwa se-Indonesia terkait pinjaman online atau pinjol yang kini tengah menjadi perhatian.

Tak sedikit yang terjebak pinjaman online ilegal hingga terjerat utang dalam jumlah yang sangat banyak.

Berikut hasil ijtima' MUI yang dihasilkan melalui pertemuan pada 9-11 November 2021.

Baca juga: UPDATE Daftar 104 Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK

Ketentuan hukum kredit online

Ada 5 poin yang disampaikan MUI terkait pinjol. Kelima poin itu adalah:

1. Terkait utang piutang, pada dasarnya merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang lebih ditingkatkan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

2. Bagi pengutang yang sengaja menunda pembayaran utang padahal menurut hukumnya adalah haram.

3. Pengutang yang memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang, hukumnya adalah haram.

4. Memberi penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang lebih disarankan (mustahab).

5. Layanan kredit baik online maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan di atas dasar kerelaan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Majelis Ulama Indonesia (@muipusat)

Kompas.com meminta penjelasan lebih jauh mengenai ijtima' ini kepada Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, Sabtu (20/11/2021).

Cholil memberikan penjelasan tentang apa yang disebut riba.

"Jadi, yang memenuhi syarat riba itu ada dua. Ada riba fadhl, ada riba nasiah. Riba fadhl itu dalam bentuk yang sama, kemudian ditukar dengan jumlah yang lebih besar. Uang Rp 100.000, umpamanya, ditukar dengan Rp 90.000, Rp 5.000," kata Choli.

Riba semacam itu, kata dia, jarang ditemukan dalam kasus kredit online. Riba dalam pinjol adalah riba nasiah.

"Riba yang terjadi secara online biasanya adalah riba nasiah. Bertambahnya uang, utang, karena bertambahnya waktu, itu adalah riba nasiah. Kita meminjam sesuatu berdasarkan waktu dan bertambah kewajiban bayar yang lebih besar," jelas dia.

Baca juga: Viral, Video Seruan Mahfud MD Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, OJK: Kami Mendukung

Cholil mengatakan, inilah yang menyebabkan pinjol dengan sistem non-syariah tidak diizinkan atau diharamkan oleh MUI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kisah Penyelamatan Anak Gajah yang Terperosok Lubang, Sang Induk Bertaruh Nyawa Menemani

Kisah Penyelamatan Anak Gajah yang Terperosok Lubang, Sang Induk Bertaruh Nyawa Menemani

Tren
Kebutuhan CPNS 2023 untuk Formasi Dosen Jurusan Kesehatan, Simak Persyaratannya

Kebutuhan CPNS 2023 untuk Formasi Dosen Jurusan Kesehatan, Simak Persyaratannya

Tren
Lowongan CPNS dan PPPK Kemendagri 2023: Jumlah Formasi, Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Lowongan CPNS dan PPPK Kemendagri 2023: Jumlah Formasi, Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Tren
Instansi yang Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2023 untuk Formasi Disabilitas

Instansi yang Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2023 untuk Formasi Disabilitas

Tren
Wanita 19 Tahun di Inggris Tak Sadar Sedang Hamil, Mendadak Kaki Bayi Keluar dari Rahim

Wanita 19 Tahun di Inggris Tak Sadar Sedang Hamil, Mendadak Kaki Bayi Keluar dari Rahim

Tren
Ramai soal Seseorang yang Hobi Makan Banyak tapi Susah Gemuk, Kok Bisa?

Ramai soal Seseorang yang Hobi Makan Banyak tapi Susah Gemuk, Kok Bisa?

Tren
Ini Kesalahan Sopir yang Kerap Dilakukan Saat Melalui Jalan Menurun hingga Sebabkan Rem Blong

Ini Kesalahan Sopir yang Kerap Dilakukan Saat Melalui Jalan Menurun hingga Sebabkan Rem Blong

Tren
Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Apakah Korban Dapat Santunan dari Jasa Raharja?

Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Apakah Korban Dapat Santunan dari Jasa Raharja?

Tren
Kronologi dan Motif Penculikan WNI di Malaysia Selama 10 Hari

Kronologi dan Motif Penculikan WNI di Malaysia Selama 10 Hari

Tren
Mengapa Anjing Suka Mengubur Tulang?

Mengapa Anjing Suka Mengubur Tulang?

Tren
Diprediksi Sepi, Konser SMTOWN LIVE 2023 Justru Pecah

Diprediksi Sepi, Konser SMTOWN LIVE 2023 Justru Pecah

Tren
Kawasan Bromo Dibuka Kembali Usai Kebakaran akibat 'Flare Prewedding'

Kawasan Bromo Dibuka Kembali Usai Kebakaran akibat "Flare Prewedding"

Tren
Warganet Kesulitan Akses Ayonaik.kcic.co.id, Apakah Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Tahap 2 Diundur?

Warganet Kesulitan Akses Ayonaik.kcic.co.id, Apakah Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Tahap 2 Diundur?

Tren
17 Instansi yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Semua Jurusan

17 Instansi yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Semua Jurusan

Tren
Cara Menggabung Beberapa File PDF Jadi Satu Dokumen yang Bisa Diunduh

Cara Menggabung Beberapa File PDF Jadi Satu Dokumen yang Bisa Diunduh

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com