Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham Ditunda, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/11/2021, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Melalui surat pengumuman bernomor SEK.2.KP.02.01-75 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Sutrisno, Kemenkumham menjelaskan alasan penundaan itu.

"Dengan ini disampaikan terdapat 14 peserta yang dinyatakan diskualifikasi sehingga perlu dilakukan pembaruan lampiran pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham dan menunggu ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara," demikian alasan penundaan pengumuman hasil SKD Kemenkumham.

Baca juga: Kejaksaan Beri Kode pada 2022 adalah Era Rekrutmen PPPK, Bagaimana dengan CPNS?

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham sedianya dikeluarkan pada 13-14 November 2021.

Namun, dikarenakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencium indikasi tindakan kecurangan yang dilakukan oleh beberapa peserta seleksi, maka BKN melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, berdasarkan pemeriksaan dan forensik terhadap komputer yang digunakan para peserta, BKN mendapatkan bukti ada 14 peserta seleksi CPNS Kemenkumham yang melakukan kecurangan," ujar Erif kepada Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Lolos SKD CPNS, Apa yang Perlu Dipersiapkan?

Kepastian soal pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham

Tangkapan layar surat pengumuman penundaan hasil pengumuman SKD CPNS Kemenkumham 2021.Istimewa Tangkapan layar surat pengumuman penundaan hasil pengumuman SKD CPNS Kemenkumham 2021.

Berdasarkan bukti tersebut, lanjut Erif, BKN kemudian menarik kembali dan merevisi pengumuman yang sedianya akan diumumkan.

"Ke 14 orang yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi. Pengumuman akan segera kami keluarkan setelah BKN melakukan revisi," ucap Erif.

Terkait peristiwa ini, pihaknya sangat mendukung tindakan dan kebijakan BKN.

Hal tersebut dikarenakan Kemenkumham berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi dan rekrutmen secara fair dan terbuka.

"Tujuannya adalah agar CPNS yang lolos seleksi akhir adalah benar-benar kader yang berkualitas, jujur dan berakhlak," tandas Erif.

Baca juga: Update Daftar Instansi yang Umumkan SKD CPNS Tahap 2 pada 13-14 November 2021

Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021

Sebagai laman utama penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2021, SSCASN memiliki fitur untuk mengecek hasil SKD.

Hasil SKD dan seleksi kompetensi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini caranya:

  1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Pilih menu "Layanan Informasi"
  3. Klik "Hasil SKD CPNS" atau "Hasil Seleksi PPPK"
  4. Halaman informasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru otomatis akan ditampilkan oleh sistem
  5. Cari instansi yang dilamar pada kolom "Search"
  6. Klik "Pengumuman" pada pilihan instansi yang dilamar.

Baca juga: 2 Cara Cek Hasil SKD CPNS Tahap 2, Klik sscasn.bkn.go.id

Selain itu, cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 juga bisa dilakukan melalui akun peserta dengan langkah sebagai berikut:

  1. Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  2. Pada menu bar, pilih "Login"
  3. Login akun pendaftaran SSCASN menggunakan NIK dan password peserta seleksi
  4. Informasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru akan tampil pada layar secara otomatis yang dilakukan oleh sistem.

Baca juga: Update Daftar Instansi yang Sudah Rilis Hasil SKD CPNS 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com