KOMPAS.com - Kasus seorang istri di Karawang Jawa Barat dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk, kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan hasi eksaminasi khusus kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh terdakwa Valencya terhadap suaminya, CYC, Kejagung pun mengambil alih kasus tersebut.
Selain mengambil alih kasus, Kejagung juga akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.
Berikut kronologi kasus istri marahi suami mabuk hingga dituntut satu tahun penjara:
Baca juga: Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Saya Keberatan
Diberitakan Kompas.com, 11 November 2021, kasus KDRT psikis ini berawal dari laporan Valencya terhadap CYC atas kasus penelantaran istri dan anak.
CYC, yang merupakan seorang pria asal Taiwan, kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
Namun, CYC balas melaporkan Valencya pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
CYC ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penelantaran istri dan anak pada Desember 2020.
Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT psikis pada 11 Januari 2021.
Baca juga: Valencya Terpukul Dituntut 1 Tahun Penjara karena Omeli Suami Mabuk, padahal Pertengkaran Biasa
Dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Karawang, 11 November 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano membacakan tuntutan satu tahun penjara untuk Valencya.
JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.
Glendy juga mengatakan, CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.
“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.