Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Sanksi di Berbagai Negara bagi Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 12/11/2021, 20:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beragam upaya dilakukan pemerintah untuk memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 guna mencapai herd immunity.

Di Indonesia, sertifikat vaksin kini bahkan menjadi syarat utama untuk mengakses sejumlah layanan publik.

Artinya, warga yang belum dan enggan divaksin Covid-19 akan kesulitan untuk mengakses layanan publik dan bepergian.

Tak hanya di Indonesia, banyak negara juga menerapkan ketentuan ketat dan sanksi bagi warganya yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Sanksi warga yang menolak vaksinasi Covid-19

Baca juga: Mengenal Molnupiravir dan Paxlovid, Dua Obat yang Diklaim Ampuh untuk Covid-19

1. Sanksi cuti tanpa dibayar

Di Singapura, pemerintah menerapkan sanksi cuti tanpa dibayar bagi para PNS yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Selain itu, pasien Covid-19 yang tidak divaksin harus membayar biaya medis secara mandiri, mulai bulan depan.

Juru Bicara Divisi Layanan Publik (PSD) mengatakan, mereka akan melakukan yang terbaik untuk memfasilitasi keberlanjutan situasi bekerja dari rumah, tergantung pada jenis pekerjaannya.

Baca juga: Indonesia Masuk Negara Level 1 Covid-19, Apa Maksudnya?

Namun divisi tersebut juga memperingatkan bahwa beberapa PNS dapat dikenai sanksi cuti tanpa dibayar atau berisiko tidak diperpanjang kontrak kerjanya jika tetap menolak divaksinasi.

"Jika seorang petugas memilih untuk tidak divaksinasi meskipun dia secara medis memenuhi syarat untuk vaksinasi, dan jika dia tidak dapat dipekerjakan kembali, kami dapat menempatkan orang tersebut pada cuti tanpa bayaran sebagai upaya terakhir atau membiarkan kontrak berakhir tanpa perpanjangan lebih lanjut," kata juru bicara itu, dikutip dari CNA.

Peringatan ini muncul setelah Kementerian Kesehatan Singapura bulan lalu mengatakan orang yang tidak divaksinasi akan dilarang bekerja dari kantor menyusul adanya rencana untuk kembali bekerja di kantor pada Januari 2022 mendatang.

Baca juga: Melihat Cara Singapura Mengatasi Wabah DBD...

2. Mewajibkan tes Covid-19 secara rutin dengan biaya sendiri

Petugas kesehatan mengambil sampel swab untuk tes Covid-19 dari seorang pria di stasiun pengumpulan asam nukleat di Beijing, China, Senin (25/10/2021). Penyebaran Covid-19 di China kembali menjadi peringatan setelah klaster baru terkait sekelompok wisatawan ditemukan 17 Oktober lalu.AFP/NOEL CELIS Petugas kesehatan mengambil sampel swab untuk tes Covid-19 dari seorang pria di stasiun pengumpulan asam nukleat di Beijing, China, Senin (25/10/2021). Penyebaran Covid-19 di China kembali menjadi peringatan setelah klaster baru terkait sekelompok wisatawan ditemukan 17 Oktober lalu.

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan, pemerintah akan memberi ketidaknyamanan bagi warga yang tidak memiliki alasan yang sah untuk menolak divaksin Covid-19.

"Maaf, kami akan membuat hidup Anda sangat sulit jika Anda tidak divaksinasi karena pilihan," kata Khairy, dikutip dari Straits Times.

Lebih dari sekadar tidak bisa makan di restoran atau masuk ke pusat perbelanjaan, Khoiry menyebut mereka yang menolak vaksin diwajibkan menjalani tes Covid-19 secara teratur dengan biaya sendiri.

Baca juga: Amankah Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun? Ini Penjelasan Epidemiolog

3. Denda sekitar Rp 71 juta

Pekerja di Northern Territory (NT), Australia yang berinteraksi dengan publik diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama pada Jumat (12/11/2021) tengah malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com