KOMPAS.com - Kelas BPJS Kesehatan ditentukan sedari awal ketika masyarakat mendaftar keanggotaan JKN-KIS.
Namun seiring berjalannya waktu, Anda mungkin akan mempertimbangan penurunan kelas karena mempertimbangkan beban ekonomi yang tengah menghimpit.
Atau justru Anda ingin menaikkan kelas keanggotaan BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan kelas pelayanan yang sesuai dengan apa yang diinginkan.
Nah untuk mengubah kelas keanggotaan BPJS Kesehatan ini Anda harus memenuhi prosedur tertentu dan menyiapkan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: 4 Cara Cek BPJS Kesehatan yang Harus Diketahui Peserta
Sedangkan syarat pengubahan kelas BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Belum Punya BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yaitu dengan cara online atau cara offline.
Jika ingin melakukannya secara offline, maka datanglah langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian kemudian tunggulah hingga giliran Anda dipanggil.
Serahkan dokumen pengubahan kelas pada petugas BPJS Kesehatan dan tunggu hingga petugas memproses data dan Anda mendapatkan kartu kepesertaan baru dengan pilihan kelas seperti yang Anda inginkan.
Baca juga: Kapan BPJS Kelas Standar Mulai Berlaku? Ini Penjelasan DJSN
Ketika ingin mengubah kelas secara online, Anda harus mengunduh aplikasi Mobile JKN lewat Playstore. Kemudian lakukan langkah berikut ini:
Data Anda dan seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu kartu keluarga pun akan ikut berubah secara otomatis.
Selain kedua cara di atas, Anda juga bisa melakukan pengubahan kelas BPJS Kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik, menghubungi Mobile Customer Service, atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.
Sampaikan keinginan perubahan kelas kepada operator agar petugas segera merevisi data keanggotaan kartu JKN-KIS milik Anda.
Baca juga: Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.