Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Kompas.com - 04/11/2021, 14:45 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Kelas BPJS Kesehatan ditentukan sedari awal ketika masyarakat mendaftar keanggotaan JKN-KIS.

Namun seiring berjalannya waktu, Anda mungkin akan mempertimbangan penurunan kelas karena mempertimbangkan beban ekonomi yang tengah menghimpit.

Atau justru Anda ingin menaikkan kelas keanggotaan BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan kelas pelayanan yang sesuai dengan apa yang diinginkan.

Nah untuk mengubah kelas keanggotaan BPJS Kesehatan ini Anda harus memenuhi prosedur tertentu dan menyiapkan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: 4 Cara Cek BPJS Kesehatan yang Harus Diketahui Peserta

Syarat mengubah kelas BPJS Kesehatan

Ilustrasi aplikasi Mobile JKNDOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK Ilustrasi aplikasi Mobile JKN
Untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan, Anda harus menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga dan kartu peserta JKN-KIS dan formulir perubahan data yang bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sedangkan syarat pengubahan kelas BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
  • Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setahun setelah Anda menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS, atau setahun setelah pengubahan kelas sebelumnya.
  • Ketika Anda menurunkan kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas.
  • Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.

Baca juga: Belum Punya BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Cara pindah kelas BPJS Kesehatan

Untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yaitu dengan cara online atau cara offline.

Jika ingin melakukannya secara offline, maka datanglah langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.

Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian kemudian tunggulah hingga giliran Anda dipanggil.

Serahkan dokumen pengubahan kelas pada petugas BPJS Kesehatan dan tunggu hingga petugas memproses data dan Anda mendapatkan kartu kepesertaan baru dengan pilihan kelas seperti yang Anda inginkan.

Baca juga: Kapan BPJS Kelas Standar Mulai Berlaku? Ini Penjelasan DJSN

Ketika ingin mengubah kelas secara online, Anda harus mengunduh aplikasi Mobile JKN lewat Playstore. Kemudian lakukan langkah berikut ini:

  • Masuk ke halaman utama setelah terlebih dahulu login menggunakan nomor kepesertaan.
  • Kemudian pilih menu "Ubah Data Peserta."
  • Masukkan perubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan.
  • Setelah melakukan perubahan, simpan.

Data Anda dan seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu kartu keluarga pun akan ikut berubah secara otomatis.

Selain kedua cara di atas, Anda juga bisa melakukan pengubahan kelas BPJS Kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik, menghubungi Mobile Customer Service, atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.

Sampaikan keinginan perubahan kelas kepada operator agar petugas segera merevisi data keanggotaan kartu JKN-KIS milik Anda.  

Baca juga: Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com