Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Kompas.com - 04/11/2021, 14:45 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Kelas BPJS Kesehatan ditentukan sedari awal ketika masyarakat mendaftar keanggotaan JKN-KIS.

Namun seiring berjalannya waktu, Anda mungkin akan mempertimbangan penurunan kelas karena mempertimbangkan beban ekonomi yang tengah menghimpit.

Atau justru Anda ingin menaikkan kelas keanggotaan BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan kelas pelayanan yang sesuai dengan apa yang diinginkan.

Nah untuk mengubah kelas keanggotaan BPJS Kesehatan ini Anda harus memenuhi prosedur tertentu dan menyiapkan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: 4 Cara Cek BPJS Kesehatan yang Harus Diketahui Peserta

Syarat mengubah kelas BPJS Kesehatan

Ilustrasi aplikasi Mobile JKNDOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK Ilustrasi aplikasi Mobile JKN
Untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan, Anda harus menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga dan kartu peserta JKN-KIS dan formulir perubahan data yang bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sedangkan syarat pengubahan kelas BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
  • Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setahun setelah Anda menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS, atau setahun setelah pengubahan kelas sebelumnya.
  • Ketika Anda menurunkan kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas.
  • Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.

Baca juga: Belum Punya BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Cara pindah kelas BPJS Kesehatan

Untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yaitu dengan cara online atau cara offline.

Jika ingin melakukannya secara offline, maka datanglah langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.

Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian kemudian tunggulah hingga giliran Anda dipanggil.

Serahkan dokumen pengubahan kelas pada petugas BPJS Kesehatan dan tunggu hingga petugas memproses data dan Anda mendapatkan kartu kepesertaan baru dengan pilihan kelas seperti yang Anda inginkan.

Baca juga: Kapan BPJS Kelas Standar Mulai Berlaku? Ini Penjelasan DJSN

Ketika ingin mengubah kelas secara online, Anda harus mengunduh aplikasi Mobile JKN lewat Playstore. Kemudian lakukan langkah berikut ini:

  • Masuk ke halaman utama setelah terlebih dahulu login menggunakan nomor kepesertaan.
  • Kemudian pilih menu "Ubah Data Peserta."
  • Masukkan perubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan.
  • Setelah melakukan perubahan, simpan.

Data Anda dan seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu kartu keluarga pun akan ikut berubah secara otomatis.

Selain kedua cara di atas, Anda juga bisa melakukan pengubahan kelas BPJS Kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik, menghubungi Mobile Customer Service, atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.

Sampaikan keinginan perubahan kelas kepada operator agar petugas segera merevisi data keanggotaan kartu JKN-KIS milik Anda.  

Baca juga: Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com