KOMPAS.com - Syarat penerbangan terbaru dalam negeri di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali kembali diubah.
Pelaku perjalanan penerbangan domestik tidak lagi diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR, melainkan diperbolehkan dengan hasil negatif rapid tes antigen.
Seperti diketahui, saat ini masih diberlakukan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, yang berlangsung hingga 15 November mendatang.
PPKM pada 2-15 November 2021 diatur dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Baca juga: Syarat Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen, Perlukah?
Menilik Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik dengan pesawat udara harus memenuhi sejumlah syarat.
Penumpang harus menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksinasi dengan kartu atau sertifikat vaksin.
Bagi pelaku perjalanan masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (dua kali vaksin), dapat menunjukkan hasil negatif antigen, dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk penumpang pesawat udara masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib membawa hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan hasil negatif RT-PCR dan antigen tersebut juga diberlakukan untuk pelaku perjalanan penerbangan antar wilayah di Jawa Bali.
Baca juga: Syarat PCR Kereta Api Jarak Jauh Kini Berlaku 3x24 Jam
Melansir Kontan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum dapat menerapkan kebijakan terbaru aturan penerbangan ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.