Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Penerbangan Terbaru Selama PPKM 2-15 November 2021

Kompas.com - 02/11/2021, 14:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Syarat penerbangan terbaru dalam negeri di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali kembali diubah.

Pelaku perjalanan penerbangan domestik tidak lagi diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR, melainkan diperbolehkan dengan hasil negatif rapid tes antigen.

Seperti diketahui, saat ini masih diberlakukan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, yang berlangsung hingga 15 November mendatang.

PPKM pada 2-15 November 2021 diatur dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.

Baca juga: Syarat Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen, Perlukah?

Syarat penerbangan terbaru

Menilik Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik dengan pesawat udara harus memenuhi sejumlah syarat.

Penumpang harus menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksinasi dengan kartu atau sertifikat vaksin.

Bagi pelaku perjalanan masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (dua kali vaksin), dapat menunjukkan hasil negatif antigen, dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penumpang pesawat udara masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib membawa hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan hasil negatif RT-PCR dan antigen tersebut juga diberlakukan untuk pelaku perjalanan penerbangan antar wilayah di Jawa Bali.

Baca juga: Syarat PCR Kereta Api Jarak Jauh Kini Berlaku 3x24 Jam

Kapan aturan diberlakukan?

Melansir Kontan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum dapat menerapkan kebijakan terbaru aturan penerbangan ini.

Kemenhub masih menunggu penetapan aturan terbaru untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Artinya, masih berlaku hasil tes negatif RT-PCR bagi pelaku perjalanan di Jawa dan Bali sebagai syarat penerbangan.

Untuk diketahui, sebelumnya aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, yang mensyaratkan pelaku perjalanan penerbangan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (H-2).

Setelah itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif sejak 28 Oktober 2021.

Dalama addendum tersebut, terdapat perubahan syarat penerbangan di luar Jawa dan Bali, yang memperbolehkan penggunaan antigen, dengan sebelumnya di luar Jawa-Bali juga wajib tes PCR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com