Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Emisi Kendaraan Bermotor: Prosedur, Ketentuan, Biaya, dan Dendanya

Kompas.com - 01/11/2021, 10:29 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru terkait emisi gas buang dari kendaraan bermotor, sebagai langkah pengendalian polusi udara.

Pemerintah akan memberikan sanksi tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi, mulai 13 November 2021 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Aturan ini berlaku bagi para pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan.

Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online

Tujuan pelaksanaan uji emisi pada kendaraan bermotor

Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.

Gas buangan ini sangat berpengaruh pada kualitas udara di suatu wilayah.

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per Juni 2019, baru sekitar 5,5 persen atau 193,417 mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi.

Baca juga: INFOGRAFIK: 13 Titik Lokasi Penerapan Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Pada penerapannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, polisi akan mengecek dan meminta bukti lulus uji emisi kepada para pemilik kendaraan.

Sebagai syarat lainnya, petugas juga akan mengecek lewat aplikasi.

"Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut, nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum," tutur Asep, mengutip Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).

Baca juga: Sudah Berlaku, Ini Lokasi dan Aturan Ganjil Genap Akhir Pekan di Bandung

Prosedur pengujian emisi gas buang

Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH JakartaKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH Jakarta

Melansir laman Pemprov DKI Jakarta, secara garis besar, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.

Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.

Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.

Baca juga: Viral, Video Oknum TNI Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot, Ini Ceritanya

Adapun zat yang dideteksi adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com