KOMPAS.com - Syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan keterangan negatif tes RT-PCR, dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Berita perihal aturan penerbangan terbaru ini menjadi yang paling banyak mendapat perhatian pembaca.
Selengkapnya, berikut ini berita Populer Tren sepanjang Minggu (31/10/2021) hingga Senin (1/11/2021).
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat penerbangan domestik.
Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun kebijakan telah berlaku, yang berarti syarat perjalanan penerbangan dalam negeri mengacu pada aturan ini.
Calon penumpang pesawat terbang harus negatif Covid-19, dibuktikan dengan surat negatif RT-PCR (H-3) atau RT-antigen (H-1) sebelum keberangkatan.
Selengkapnya dapat disimak di sini:
Mulai Berlaku, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Dalam Negeri
Unggahan video seseorang yang berdandan bak seorang pengantin belakangan ini ramai di media sosial, mulai dari Facebook, Instagram, hingga TikTok.
Perlu diketahui, video tersebut bukan dibuat karena mereka benar-benar menggunakan make up atau riasan dan mengenakan gaun seperti pengantin betulan.
Video tersebut dibuat menggunakan aplikasi yang membuat penggunanya terlihat seperti 'menjadi pengantin'.
Simak cara membuatnya di sini: