Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tarif Terbaru Tes PCR dan Antigen

Kompas.com - 28/10/2021, 11:02 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengumumkan tarif terbaru harga tes Covid-19 polymerase chain reaction (PCR), Rabu (28/10/2021).

Penetapan tarif ini dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap komponen-komponen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.

Dengan adanya harga baru ini, Kemenkes berharap agar pihak terkait menerapkan ketentuan harga tertinggi yang ditetapkan.

Baca juga: Lakukan Ini jika Ada yang Pasang Tarif Tes PCR di Atas Rp 275.000 atau Rp 300.000

Tarif terbaru PCR

ilustrasi biaya tes PCR atau harga tes PCRKOMPAS.COM/ HERU MARGIANTO ilustrasi biaya tes PCR atau harga tes PCR
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 disebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR adalah Rp 275.000 di Jawa-Bali.

Untuk tes PCR di luar Jawa-Bali, tarif maksimal sebesar Rp 300.000.

Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Namun, batas tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penelenggaraannya mendapat bantuan dari pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah berharap agar dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif baru ini.

Tarif tes Antigen

Tenaga kesehatan melakukan tes usap Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (28/7/2021). Dinas kesehatan Kota Manado meningkatkan testing dan tracing kasus COVID-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi warga yang tergolong Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT), sebagai bagian dari upaya percepatan penemuan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 untuk menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/rwa.

ANTARA FOTO/ADWIT B PRAMONO Tenaga kesehatan melakukan tes usap Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (28/7/2021). Dinas kesehatan Kota Manado meningkatkan testing dan tracing kasus COVID-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi warga yang tergolong Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT), sebagai bagian dari upaya percepatan penemuan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 untuk menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/rwa.
Pada awal September lalu, pemerintah juga telah memperbarui tarif maksimal rapid test antigen.

Dalam SE Nomor: HK.02.02/I/3065/2021, disebutkan bahwa tarif maksimal tes antigen sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali.

Sementara, tarif tes antigen di luar Jawa-Bali sebesar Rp 109.000.

Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Bagaimana di Negara Lain?

Masih kalah dari India

Meski tarif tertinggi tes PCR telah diturunkan, angka tersebut masih kalah jauh dibandingkan tarif tes PCR di India yang hanya Rp 160.000.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengisyaratkan, harga PCR di Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan harga PCR di India.

Pasalnya, ada beberapa faktor yang membuat harga PCR di Indonesia lebih murah dan tidak dimiliki Indonesia.

Harga PCR di India yang murah salah satunya karena beberapa harga komoditas di sana lebih rendah karena tingginya jumlah penduduk.

"Ya mungkin India murah sekali Rp 160.000-an, tapi India adalah negara yang paling murah untuk semuanya selain China," kata Budi dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).

Selain itu, murahnya tes PCR di India juga dikaitkan dengan produksi dalam negeri.

Baca juga: Ketika Harga PCR Lebih Mahal dari Harga Tiket Pesawat 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Rapid Tes Antigen Turun Harga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com