Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengganti Data pada Buku Nikah

Kompas.com - 25/10/2021, 14:45 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Kesalahan data bisa terjadi di mana saja, termasuk di urusan administrasi seperti buku nikah.

Kesalahan data ini bisa berupa kesalahan penulisan alamat atau kesalahan pada penulisan nama yang tak sesuai dengan data di e-KTP atau kartu keluarga.

Ketika buku nikah sudah terlanjur jadi, maka harus segera dilakukan ralat perubahan data.

Karena data di buku nikah nantinya akan digunakan untuk mengurus akta kelahiran anak, pembuatan kartu keluarga, pembuatan paspor, dan urusan administrasi lainnya.

Melansir dari Kemenaglampungtimur.go.id, ralat buku nikah dilakukan berdasar PMA Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 32 Ayat 1 yang menyatakan jika ada kesalahan pada buku nikah maka bisa dilakukan penggantian buku nikah.

Baca juga: Cara Merevisi Data pada Kartu Identitas Anak

Cara meralat data buku nikah

Untuk meralat data di buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan.

Pertama, adalah surat pengantar ralat buku nikah dari desa atau kelurahan, kutipan akta nikah atau buku nikah, akta autentik yang dijadikan rujukan seperti akta kelahiran, fotokopi KK juga fotokopi KTP.

Mengurus perubahan data buku nikah bisa dilakukan di KUA setempat, di dekat domisili Anda.

Berikut ini ralat yang bisa dilakukan di buku nikah:

1. Stok buku nikah tersedia

Ketika stok buku nikah tersedia, maka ralat bisa berupa penerbitan buku nikah baru dengan data yang sudah diubah.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa

2. Buku nikah terbatas 

Ketika buku nikah terbatas, maka ralat tak bisa dilakukan dengan mengganti buku nikah lama dengan buku nikah baru.

Ralat dilakukan dengan mencoret dua garis pada kesalahan nama atau alamat, menulis perbaikannya dengan huruf kapital, dan kepala KUA akan membubuhkan paraf di ujung kanan data yang sudah direvisi.

Untuk menandakan keabsahan, kepala KUA Kecamatan juga akan membubuhkan cap dinas di atas kata yang salah.

3. Syarat khusus perubahan nama

Jika ada kesalahan penulisan nama, maka ada syarat tambahan yang harus disertakan. Yaitu surat pengantar buku nikah dari desa atau kelurahan dan penetapan pengadilan tentang perubahan nama.

Selain syarat di atas, bawa pula kutipan akta nikah, fotokopi KTP, serta fotokopi KK.

Hal ini sesuai dengan PMA Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 38 Ayat 1 yang menyebutkan perubahan nama pasangan atau istri pada akta nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru.

Baca juga: Buku Nikah Kini Dilengkapi dengan Kode QR, Apa Fungsinya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com