Sementara, untuk mobil-mobil pribadi akan dilakukan langsung di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata Gunungkidul.
“Ganjil genap sesuai tanggal, misal kalau sekarang tanggal 22, berarti genap, jadi yang boleh masuk pelat nomor genap. Jadi yang belakang pelat nomor genap misal 1582, tapi kalau 1593 itu ganjil, enggak boleh masuk,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/10/2021).
Selain filterisasi kendaraan, pemberlakuan ganjil genap tersebut, imbuhnya adalah untuk meminimalkan penyebaran virus Covid-19.
“Kalau ganjil-genap kan otomatis terkurangi (kapasitas wisatawan). Kalau full (wisatawan) kan nanti penyebaran Covid-19 berpotensi besar. Kalau sedikit kan lebih sedikit potensinya,” pungkasnya
Baca juga: Penyekatan Mudik dan Ancaman Ledakan Kasus Covid-19 Pascalebaran...
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono menambahkan, aturan ganjil genap di kawasan wisata Gunungkidul berlaku mulai hari ini, Jumat (22/10/2021) sore.
“Betul (diberlakukan ganjil genap) semua tempat wisata mulai hari ini setiap Jumat-Minggu,” ujar Harry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/10/2021).
Senada dengan Kasat Lantas, menurut Harry penyekatan terhadap kendaraan roda empat akan diberlakukan di sejumlah titik yakni Rest Area Bunder, Terminal Semin, dan Terminal Wonosari.
Baca juga: Kata Epidemiolog soal Molnupiravir yang Diklaim Ampuh Obati Covid-19