4. Kewajiban penyelenggara
Penyelenggara peringatan Maulid Nabi 2021, memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
- Menyediakan cadangan masker medis
- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti peringatan di tempat dengan banyak orang
- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
- Kotak amal, infak, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
- Melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan
- Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
- Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan
- Khatib, penceramah, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, serta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Panduan Perayaan Maulid Nabi di Masa PPKM dari MUI dan Kemenag