JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memberikan penjelasan merespons beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa Indonesia dan sejumlah negara lain tengah mengalami gelombang panas.
Informasi soal gelombang panas di Indonesia itu beredar di berbagai platform media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Klimatologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Urip Haryoko mengatakan, informasi itu tidak benar.
Menurut dia, suhu panas yang dirasakan belakangan ini tak bisa disebut sebagai gelombang panas.
"Info yang beredar ini tentu tidak tepat dan tidak benar (HOAX), karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas," ujar Urip kepada Kompas.com, Sabtu (16/10/2021).
Urip menjelaskan, gelombang panas terjadi di wilayah yang terletak pada lintang menengah dan tinggi.
Sementara, wilayah Indonesia terletak di wilayah ekuator. Dengan demikian, secara sistem dinamika cuaca tidak memungkinkan terjadinya gelombang panas.
Baca juga: Penjelasan BMKG soal Cuaca Terasa Lebih Panas, Suhu Bisa Mencapai 36 Derajat Celcius
Dalam ilmu cuaca dan iklim, kata Urip, gelombang panas didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa. Biasanya, berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO) disertai oleh kelembapan udara yang tinggi.
Suatu lokasi dianggap mengalami gelombang panas, jika mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik. Misalnya, 5 derajat celcius lebih panas dari rata-rata klimatologis suhu maksimum.
Atau, setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.