KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan public warning obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung bahan kimia obat atau bahan dilarang.
Laporan itu didapat dari hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.
Mengutip laman BPOM, 13 Oktober 2021, BPOM menemukan 53 item produk obat tradisional, satu item suplemen kesehatan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta 18 item produk kosmetika mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.
Apa saja?
Baca juga: Hari Pangan Sedunia 16 Oktober 2021, Berikut Tema dan Sejarahnya
Berikut ini daftar obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat hasil pengawasan Badan POM Juli 2020-September 2021:
Untuk melihat foto kemasannya Anda bisa mengakses link berikut: 53 obat tradisional mengandung bahan kimia obat.
Baca juga: Cara Membubuhkan Meterai Elektronik Ke Dokumen PDF
Berikut ini kosmetika yang mengandung bahan dilarang/berbahaya hasil pengawasan Badan POM Juli 2020-September 2021:
Untuk melihat kemasannya seperti apa, Anda bisa mengakses laman berikut: kosmetika yang mengandung bahan dilarang/berbahaya.
Sementara itu untuk mengakses daftar lainnya seperti kosmetika yang mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang berdasarkan laporan negara lain, Anda bisa mengakses laman ini.
Baca juga: Mengenal Susur Sungai, Bagaimana Prosedurnya supaya Aman?
BPOM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional. BKO tersebut adalah Efedrin dan Pseudoefedrin.
Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernapas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman.
Senyawa itu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar.
Selain di obat tradisional, temuan terhadap kosmetika yang mengandung bahan berbahaya juga menjadi perhatian BPOM.
Pada kosmetika temuan bahan dilarang/bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.
Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman).
Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Badan POM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.
Berdasarkan laporan tersebut, diketahui sebanyak 202 (dua ratus dua) obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di Badan POM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.