KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biasa dikenal dengan pelat nomor kendaraan.
Setiap daerah memiliki kode pelat nomor kendaraan berbeda-beda, dimulai dari huruf A hingga Z.
Ada kode pelat nomor kendaraan yang dimulai dengan satu digit huruf dan ada juga yang dua huruf.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada beberapa perubahan kode wilayah pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Ramai Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam
Berikut ini penentuan kode wilayah berdasarkan wilayah Regident Kendaraan Bermotor:
Kode Wilayah: BL
Lingkup Wilayah:
Kode Wilayah: BK
Lingkup Wilayah:
Kode Wilayah: BB
Lingkup Wilayah:
Kode Wilayah: BA
Lingkup Wilayah:
Kode Wilayah: BM
Lingkup Wilayah:
Kode Wilayah: BP
Lingkup Wilayah:
Kode Wilayah: BG
Lingkup Wilayah:
Kode Wilayah: BN
Lingkup Wilayah:
Kode Wilayah: BE
Lingkup Wilayah:
Kode Wilayah: BD
Lingkup Wilayah:
Kode Wilayah: BH
Lingkup Wilayah:
Kode Wilayah: B
Lingkup Wilayah:
Kode Wilayah: A
Lingkup Wilayah:
Kode Wilayah: D
Lingkup Wilayah:
Kode Wilayah: F
Lingkup Wilayah:
Kode Wilayah: T
Lingkup Wilayah:
Kode Wilayah: E
Lingkup Wilayah:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.