Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Nama Anak Terlalu Panjang dan Menyulitkan Pengurusan Dokumen...

Kompas.com - 12/10/2021, 08:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Batas nama di sistem Dukcapil hanya 55 karakter

Menurutnya, formulir atau sistem registrasi di Indonesia untuk kolom nama terbatas, misalnya pada formulir pendaftaran rekening bank atau fasilitas pelayanan publik lain.

Untuk sistem Dukcapil, batas nama yang bisa diterima adalah 55 karakter.

Bagi mereka yang memiliki nama dengan karakter melebihi kotak yang tersedia, namanya bisa tidak tercantum secara utuh.

"Agar nama yang bersangkutan tetap dapat tercantum dan cukup untuk dimuat, maka penulisannya bisa disingkat," katanya lagi.

Ia menjelaskan, batas ruang penulisan nama dalam KTP kurang lebih sentimeter.

Dengan jenis dan ukuran tulisan yang digunakan, ruang tersebut hanya bisa memuat sekitar 30 karakter, termasuk spasi.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kematian

Menyulitkan anak

Selain itu, nama anak yang terlalu panjang juga berisiko akan menyulitkan si anak.

Adapun layanan yang berepngaruh besar pada masalah nama, meliputi KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazh, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.

"Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya. Anaknya mungkin juga lupa kalau ditanya namanya siapa," tambah Zudan.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kematian

Sumber: Kompas.com (Luthfia Ayu Azanella/Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary/Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com