KOMPAS.com – Bantuan kuota internet Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mulai diberikan pada hari ini, Senin (11/10/2021).
Pemerintah memberikan bantuan kuota internet kepada pelaku pendidikan, yaitu siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan kuota internet itu dikirimkan langsung ke nomor para penerima tanpa melalui perantara.
Baca juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Mulai Dicairkan Besok, Siapa Penerimanya?
Apa saja yang perlu diperhatikan terkait bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek?
Bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek diberikan setiap tanggal 11-15 setiap bulan sampai November 2021.
Diberitakan Kompas.com, Minggu (10/10/2021), Kepala Pusat Data dan teknologi Informasi (Kapusdatin) Kemendikbudristek Hasan Chabibie menjelaskan pencairan bantuan kuota internet bulan ini masih akan berjalan sesuai jadwal.
"Masih sesuai jadwal," kata Hasan.
Bantuan diberikan bertahap selama 5 hari. Sehingga jika penerima belum mendapatkan hari ini, masih ada waktu 4 hari untuk menunggu.
Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?
Bantuan kuota internet akan masuk secara otomatis ke nomor ponsel yang telah didaftarkan. Biasanya penerima juga mendapat notifikasi SMS dari masing-masing operator.
Akan tetapi jika tidak mendapat notifikasi SMS, sebagaimana dikutip Kompas.com, 7 Agustus 2021, masyarakat bisa mengecek apakah bantuan kuota internet sudah masuk atau belum, dengan cara ini:
Baca juga: Cek Kuota Kemendikbud untuk Operator Telkomsel, Tri dan Indosat
Tidak semua orang mendapatkan bantuan kuota internet ini.
Melansir Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021, golongan yang menerima bantuan ini adalah:
Baca juga: Cara Daftar Bantuan untuk Pondok Pesantren, LPQ, dan MDT dari Kemenag
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan.
Untuk peserta didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
Lalu untuk pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah syaratnya:
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Syarat untuk mahasiswa yaitu:
Terakhir, syarat untuk dosen yakni:
Besaran bantuan untuk peserta didik PAUD tidak sama dengan peserta didik Sekolah Dasar. Begitu pula dengan golongan lainnya.
Berikut ini rincian besaran kuota internet yang diterima:
Setiap nomor ponsel penerima bantuan dapat menerima paling banyak 3 bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima bantuan yang berbeda.
Baca juga: Kemenag Beri Bantuan Masjid dan Mushala Terdampak Covid-19, Ini Syarat dan Prosedurnya
Tidak seperti tahun lalu ketika ada kuota belajar dan kuota umum, tahun ini bantuan kuota hanya berupa kuota umum. Sehingga hampir semua situs bisa diakses.
Situs yang terlarang atau tidak bisa diakses adalah:
Adapun laman yang tidak bisa diakses menggunakan bantuan kuota Kemendikbud Ristek terdiri atas media sosial, game, dan aplikasi video.
Beberapa di antaranya seperti Instagram, Periscope, Snackvideo, Facebook, Snapchat, Tinder, Tumblr, Twitter, Clash of Clans, Candy Crush, Garena AOV, Garena Free Fire, Tiktok, Viu, Netflix, dan Likee.
Baca juga: Sejarah Instagram dan Cerita Awal Peluncurannya...
Ada penerima bantuan yang diblokir dari menerima bantuan kali ini.
Mereka yang sebelumnya tidak menggunakan bantuan kuota yang diberikan, maka tidak bisa mendapat bantuan kali ini.
Disebutkan bahwa bagi nomor ponsel yang sebelumnya menggunakan kuotanya 0 (nol) byte alias tidak menggunakan bantuan sama sekali, maka bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada bulan September dan Oktober 2021.
Bantuan yang diberikan sebelumnya itu akan dikembalikan lagi ke kas negara.
Lalu bagi nomor ponsel yang tidak menggunakan bantuan pada September dan Oktober, maka tidak bisa mendapat bantuan pada November.
Baca juga: Tanya Jawab Seputar Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Ristek 2021
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Ayunda Pininta Kasih, Kevin Rizky | Editor Dani Prabowo, Ayunda Pininta Kasih, Oik Yusuf)