KOMPAS.com - Belakangan ini, cerita seorang anak di Tuban yang memiliki nama terlalu panjang, ramai di media sosial.
Diketahui sang anak memiliki nama 19 kata, yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Akibat nama yang terlalu panjang, keluarga mengaku kesulitan mengurus akte kelahiran anaknya sejak 2019, tetapi selalu ditolak dan diminta untuk mengganti nama.
Lantas, bagaimana ketentuan nama dalam pengurusan akte kelahiran?
Berikut penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):
Baca juga: Viral, Nama Anak 19 Kata, Bagaimana Pencatatan Kependudukannya?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, nama anak yang panjang tidak memungkinkan untuk dimuat di beberapa catatan kependudukan.
"Dengan nama yang panjang tersebut, ada kesulitan teknis karena kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti ijazah, paspor tidak muat," kata Zudan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Oleh karena itu, Zudan menyarankan, agar masyarakat mau menyingkat nama anak atau ganti nama dengan yang lebih pendek.
Dia sebelumnya juga pernah menjelaskan terkait nama anak yang terdiri dari 19 kata ini.
Menurut Zudan, tak ada larangan untuk memberi nama yang panjang. Selain itu, Indonesia juga belum memiliki aturan hukum terkait pemberian nama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.