Bantuan PKH yakni diberikan untuk sejumlah kategori yakni keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun.
Adapun untuk keluarga yang memiliki anak SD akan menerima Rp 900.000 per tahun.
Anak SMP Rp 1,5 juta per tahun dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.
Untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas/lansia maka berhak mendapat Rp 2,4 juta.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga akan mencairkan bantuan kuota internet pada Oktober 2021.
Hal ini sebagaimana disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim.
"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima," ucap Nadiem.
Baca juga: Bantuan Kuota Kemendikbud Cair Hari Ini, Berikut Besaran Kuota dan Cara Mendapatkannya
Adapun bantuan kuota Kemendikbud, besaran bantuan yang dialokasikan:
Baca juga: Tanya Jawab Seputar Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Ristek 2021
Selain bantuan di atas, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021.
Adapun pencairan sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu, dan ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2021.
"Mudah-mudahan pada tahap 3, 4, 5, ini bisa lancar. Mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini paling cepat akhir September, paling lama Oktober," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Benarkah BSU Subsidi Gaji Guru Honorer Cair September? Ini Penjelasan Kemendikbud
Adapun besaran BSU yang akan disalurkan penerima yakni Rp 1 juta.
Syarat penerima BSU 2021 yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Serta memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Baca juga: [HOAKS] BSU Guru Honorer dan Non-PNS Cair September 2021
(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Fika Nurul Ulya, Jawahir Gustav Rizal | Editor Rendika Ferri Kurniawan, Rizal Setyo Nugroho, Yoga Sukmana)