Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Baru Vaksinasi Covid-19 untuk Penyintas

Kompas.com - 01/10/2021, 18:30 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Aturan baru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, penyintas Covid-19 bisa divaksinasi minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Aturan baru soal vaksinasi bagi penyintas Covid-19 itu tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Edaran tersebut ditandatangani pada 29 September 2021 oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Dalam SE tersebut, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diimbau untuk melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas Covid-19.

Apa saja ketentuan baru bagi penyintas Covid-19 untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19?

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru Vaksinasi Covid-19 untuk Penyintas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com