Berikut ini alur melakukan pendaftaran sertifikasi halal gratis:
1. Akses laman sehati.halal.go.id atau langsung melalui laman SIHALAL di ptsp.halal.go.id
2. Pada laman ptsp.halal.go.id lakukan beberapa hal berikut:
- Membuat akun dan aktivitasi akun
- Login dengan username dan password yang didaftarkan
- Pilih asal usaha dalam negeri: Entry NIB
- Lengkapi data pelaku usaha
- Membuat pengajuan pendaftaran
- Pilih jenis daftar: pendaftaran melalui fasilitasi dan entry kode
- Melengkapi dokumen persyaratan pengajuan
- Mengirim dokumen pengajuan
3. Pelaku usaha menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) setelah disyaratkan lolos verifikasi
Baca juga: Ini Susunan Lengkap Dewan Pimpinan Harian MUI Periode 2020-2025
4. LPH melakukan pemeriksaan produk atas dasar STTD
5. MUI menetapkan kehalalan produk dengan output Ketetapan Halal
6. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal
Adapun untuk kode pendaftaran yakni sebagai berikut:
- Kode SEHATI21 fasilitasi dari BPJPH
- Kode A30XX fasilitasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM
- Kode A301XX fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UMKM
Baca juga: Simak, Ini 15 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Sistem Imun Kuat
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Prosedur Sertifikasi Halal MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.