Adapun sejumlah syarat umum yang diperlukan untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMK tersebut yakni sebagai berikut:
- Belum pernah mendapatkan fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain
- Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2.000.000.000 yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB
- Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun
- Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Baca juga: Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI
Para pelaku UMK juga wajib memenuhi sejumlah syarat khusus sebagai berikut:
- Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait
- Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu)
- Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi
- Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
Baca juga: Ini Susunan Lengkap Dewan Pimpinan Harian MUI Periode 2020-2025