Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

Kompas.com - 28/09/2021, 08:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Syarat mengikuti program sertifikasi halal gratis

Adapun sejumlah syarat umum yang diperlukan untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMK tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Belum pernah mendapatkan fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain
  2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2.000.000.000 yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB
  4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun
  5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Baca juga: Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI

Para pelaku UMK juga wajib memenuhi sejumlah syarat khusus sebagai berikut:

  1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait
  2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu)
  3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi
  4. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Baca juga: Ini Susunan Lengkap Dewan Pimpinan Harian MUI Periode 2020-2025

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com