Sementara terkait iuran bulanan, ujar Muttaqien, masih dalam proses perhitungan dan simulasi.
“Masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan secara mendalam dan hati-hati,” tutur Muttaqien.
“Tujuannya perbaikan ekosistem JKN ini tentu arahnya untuk keberlanjutan, mutu, dan ekuitas program JKN yang telah memberikan banyak manfaat kepada masyarakat,” pungkas dia.
Melansir Kompas.com, 21 September 2020, kebijakan akan dilakukan secara bertahap.
Tahap awal, kelas rawat inap terbagi menjadi dua yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI.
Bagi peserta PBI (kelas A), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 6 tempat tidur per ruangan.
Sedangkan untuk peserta non-PBI (kelas B) dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.