Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Biaya Cicilan, Bunga, dan Denda Shopee PayLater

Kompas.com - 25/09/2021, 19:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Para pengguna Shopee tentu sudah tahu tentang layanan Shopee PayLater atau SPayLater.

Shopee PayLater adalah produk pinjaman atau cicilan yang disediakan oleh Shopee untuk membantu konsumennya yang belum memiliki biaya namun membutuhkan suatu barang yang dijual di e-commerce tersebut.

Shopee PayLater adalah salah satu metode pembayaran yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi di Shopee.

Dilansir dari laman bantuan Shopee, help.shoopee.co.id melalui KOMPAS.com dijelaskan bahwa Shopee PayLater disediakan PT Commerce Finance serta pihak lain yang bekerja sama untuk memberikan pinjaman.

PT Commerce Finance pun telah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: [HOAKS] Telepon Mengaku Shopee, Menawarkan Bonus ShopeePay, dan Meminta Kode OTP

Berbeda dengan ShopeePay yang merupakan layanan e-wallet atau dompet digital, Shopee PayLater memberikan pinjaman kepada konsumen yang berbelanja melalui Shopee.

Konsumen yang melakukan pinjaman harus mengembalikan dana yang dipinjam sesuai cicilan dan jangka waktu yang dipilih.

Pilihan cicilan Shopee PayLater yang tersedia yakni tiga bulan, enam bulan, hingga 12 bulan.

Besaran cicilan Shopee PayLater

Cicilan Shopee Paylater terdiri atas suku bunga dan biaya lainnya, termasuk bunga Shopee PayLater minimal 2,95 persen untuk program Beli Sekarang Bayar Nanti yang diselesaikan dalam waktu satu bulan dan cicilan yang diselesaikan dalam waktu tiga, enam, dan 12 bulan.

Selain itu, terdapat juga biaya penanganan yang ditetapkan oleh Shopee sebesar 1 persen.

Contoh penghitungannya, jika A membeli barang seharga Rp 100.000 menggunakan PayLater 1 bulan, harga yang harus dibayar untuk barang tersebut saat jatuh tempo adalah sebesar Rp 103.950.

Baca juga: [HOAKS] Pesan WhatsApp Pemenang Undian Shopee Uang Tunai Rp 175 Juta

Denda Shopee PayLater

Ada beberapa risiko yang akan diterima konsumen jika tidak membayar hingga tempo yang telah ditentukan, salah satunya adalah denda.

Shopee telah menentukan bahwa denda yang harus dibayar konsumen yang terlambat membayar cicilan atau mengembalikan pinjaman yakni sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan.

Misalnya, dengan total tagihan sebesar Rp 100.000, maka total tagihan yang harus dibayar adalah Rp 105.000. Jumlah itu akan terus meningkat setiap bulan bila konsumen belum mencicil atau mengembalikan pinjaman.

Selain denda, Shopee pun akan membatasi akses fitur di aplikasi dan penggunaan voucher bagi pengguna yang terlambat membayar.

Baca juga: Gudang Shopee Kebakaran: Kronologi dan Nasib Barang-barang Pelanggan

Tak hanya itu, hal itu juga akan berdampak pada peringkat kredit di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK yang dapat mencegah seseorang untuk mendapat pembiayaan dari Bank atau perusahaan lain.

Konsumen yang terlambat melakukan pembayaran juga dapat mengalami penagihan secara langsung oleh debt collector.

(Penulis: Mutia Fauzia)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com