KOMPAS.com - Pengumuman seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dapat dilihat di gurupppk.kemdikbud.go.id.
Situs gurupppk.kemdikbud.go.id salah satu website resmi dari Kemendibudristek yang memberikan informasi seputar pendaftaran seleksi PPPK Guru 2021.
Panitia seleksi PPPK Guru dijadwalkan mengumumkan hasil seleksi kompetensi tahap I pada 24 September 2021, namun ditunda.
Baca juga: 100.000 Guru Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK, Kapan Pengumumannya?
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, pengumuman seleksi PPPK ditunda karena sedang menyelesaikan pengolahan data
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, pengumuman selanjutnya akan dilakukan menunggu pengumuman resmi setelah selesai dilakukannya pembahasan dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Menurutnya, penundaan tak akan merugikan para peserta.
Seperti diketahui, seleksi kompetensi untuk PPPK Guru dilaksanakan melalui UNBK Kemdikbud.
Disebutkan dalam pengumuman resmi tersebut, saat ini masih berlangsung proses pengolahan nilai seleksi kompetensi I Guru PPPK.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2021 Formasi Guru Dilakukan 3 Tahap, Ini Jadwalnya!
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pengumuman seleksi kompetensi PPPK guru akan disampaikan melalui laman PPPK Kemdikbud.
“Betul. Pengumuman akan disampaikan melalui laman PPPK Kemdikbud,” ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).
Disampaikan bahwa hasil seleksi kompetensi akan diumumkan lebih lanjut melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Sehingga, peserta seleksi kompetensi PPPK Guru dapat memantau laman tersebut secara berkala.
Baca juga: CPNS 2021: Ini 10 Tanya-Jawab Seputar Pendaftaran PPPK Guru 2021
Seleksi kompetensi PPPK Guru akan terlaksana dalam tiga tahap, dengan dapat diikuti oleh kelompok-kelompok peserta tertentu.
Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.
Syarat peserta yang tergolong sebagai peserta seleksi tes kesempatan pertama antara lain:
Baca juga: Jadwal Lengkap SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Pemprov Jateng 2021
Tes kedua seleksi kompetensi PPPK dapat diikuti peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih berlum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.
Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Sementara bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
Baca juga: Apa Itu Afirmasi PPPK Guru 2021, Ketentuan, dan Syaratnya?
Seleksi tes kesempatan ketiga PPPK Guru 2021 dapat diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya.
Seluruh peserta diperkenankan melamar di instansi lain.
Adapun bagi peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga.
Setelah tes ketiga, formasi masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.
Baca juga: 100.000 Guru Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK, Kapan Pengumumannya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.