Seleksi kompetensi PPPK Guru akan terlaksana dalam tiga tahap, dengan dapat diikuti oleh kelompok-kelompok peserta tertentu.
Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.
Syarat peserta yang tergolong sebagai peserta seleksi tes kesempatan pertama antara lain:
Baca juga: Jadwal Lengkap SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Pemprov Jateng 2021
Tes kedua seleksi kompetensi PPPK dapat diikuti peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih berlum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.
Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Sementara bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
Baca juga: Apa Itu Afirmasi PPPK Guru 2021, Ketentuan, dan Syaratnya?