Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/09/2021, 08:02 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Penulis

KOMPAS.com - Pihak PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan IndiHome yang terdampak gangguan jaringan internet. 

Terkait kompensasi gangguan Indihome, Telkom akan memberikan pengunduran batas pembayaran hingga 25 September 2021 dan kebijakan bebas denda.

Sebelumnya internet Indihome mengalami gangguan sejak dilaporkan Minggu (19/9/2021) petang.

Gangguan internet mulai dikeluhkan sejak Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 17.33 WIB, dan dilaporkan berlanjut hingga Senin (20/9/2021) pagi.

Dari pantauan Kompas.com di situs downdetector, sejumlah warganet masih melaporkan adanya gangguan pada jaringan internetnya. 

Baca juga: 5 Fakta Indihome dan Telkomsel Gangguan: Penyebab hingga Dampaknya

Penyebab gangguan

SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza mengungkapkan penyebab gangguan jaringan Indihome dan Telkomsel pada 19 September 2021 adalah gangguan sistem komunikasi kabel laut Jasuka (Jawa, Sumatera dan Kalimantan) ruas Batam-Pontianak pada 19 September 2021 mulai sekitar pukul 17.33 WIB.

Gangguan tersebut berdampak pada penurunan kualitas layanan TelkomGroup baik fixed maupun mobile broadband di beberapa wilayah Indonesia.

“Mohon maaf atas kejadian ini. Saat ini kami sudah langsung melakukan rerouting trafik sebagai alternatif jalur komunikasi menuju Batam, sehingga kualitas layanan dapat segera kembali normal sebelum tengah malam ini,” kata dia.

Secara resmi, Indihome telah menyampaikan penjelasan mengenai gangguan yang terjadi melalui sejumlah akun media sosialnya, termasuk Twitter @indihomecare.

“Pelanggan Yth. Sehubungan dengan adanya gangguan pada jaringan Kami, saat ini Kami tengah melakukan perbaikan agar layanan IndiHome bisa beroperasi dengan normal kembali,” tulis akun tersebut dalam sebuah unggahannya, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Viral, Video Ikan Hiu Gigit Kabel Bawah Laut Sebabkan Indihome dan Telkomsel Gangguan, Benarkah?

Halaman:

Terkini Lainnya

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com