KOMPAS.com - Blokir STNK setelah menjual mobil adalah langkah yang harus dilakukan agar kita tak terkena pajak progresif.
Pajak progresif dikenakan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atau mobil.
Pajak ini didasarkan atas data dari STNK yang memiliki nama dan alamat yang sama. Jadi ketika mobil sudah dipindahtangankan, sebaiknya segera lakukan pemblokiran agar mobil tersebut sudah tak berada di bawah nama dan alamat Anda.
Seperti diberitakan KOMPAS.com (26/09/2020), pembekuan atau pemblokiran STNK tak perlu datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Kini pemblokiran STNK bisa dilakukan dengan mudah secara daring. Khusus Anda yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, Anda cukup menyiapkan dokumen yang diperlukan, kemudian akseslah pajakonline.jakarta.go.id.
Baca juga: Cara Gunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional untuk Urus STNK
Setelah mengakses link tersebut, kemudian lakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Siapkan dokumen
Semua dokumen ini harus dalam bentuk soft copy sehingga bisa diunggah secara daring.
2. Daftar akun
Sebelum bisa melakukan blokir STNK, Anda harus memiliki akun dulu di laman Bapenda Jakarta.
Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun dengan mengisi email dan kata sandi yang akan digunakan.
Baca juga: Cara Mengubah Warna dan Bentuk Kendaraan di BPKB dan STNK
3. Pilih menu
Setelah memiliki akun, pilihlah menu Pemblokiran Kendaraan Bermotor atau PKB. Kemudian isilah berbagai informasi yang diminta di sana, seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Begitu mengisi NIK, seluruh data kendaraan yang Anda miliki akan keluar di layar laman pajak online.