Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan untuk Perusahaan, Ini Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi

Kompas.com - 20/09/2021, 07:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan bisa mengajukan jika ingin mensyaratkan penerapan PeduliLindungi di area perkantoran.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini menjadi salah satu hal penting dalam beraktivitas, terutama di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4.

Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. 

Pengguna aplikasi ini melakukan scan QR Code yang tertera pada layar ponsel. Kemudian, akan muncul notifikasi apakah yang bersangkutan diperbolehkan memasuki tempat umum atau tidak.

Baca juga: [HOAKS] Aplikasi PeduliLindungi Disebut Buatan Singapura

Panduan pengajuan QR Code PeduliLindungi untuk perusahaan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, ada ketentuan bagi perusahaan yang ingin menerapkan syarat Pedulilindungi di area perkantorannya.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, perusahaan dapat mengajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Perusahaan yang membutuhkan QR Code Pedulilindungi dapat mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan," ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/9/2021).

Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran.

Berikut langkah pendaftaran untuk mendapatkan QR Code Pedulilindungi khusus gedung perkantoran:

1. Pendaftar mengajukan surat permohonan dan formulir pendaftaran yang berisi:

  • Nomor
  • Nama PIC tiap tempat/gedung
  • Nomor handphone
  • Alamat email
  • Kategori kegiatan
  • Nama tempat/gedung
  • Kota
  • Provinsi

Data tersebut berasal dari koordinator penanggung jawab/penanggungjawab atas QR Code Pedulilindungi pada kantor yang melakukan permohonan.

2. Mengirimkan surat permohonan tersebut kepada Kepala pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI melalui e-mail: registrasi.qrpl@kemkes.go.id.

3. Mengikuti prosedur pengisian data lokasi dan pencetakan QR Code sesuai instruksi pada e-mail jawaban dari Kementerian Kesehatan terhadap surat permohonan QR Code tersebut.

"Setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat e-mail," ujar Dedy.

Selanjutnya, perusahaan cukup mengikuti langkah-langkah di atas untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com