KOMPAS.com - Pemberlakuan diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor diperpanjang hingga akhir tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK 010/2021, besaran intensif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, diperpanjang sampai Desember 2021.
Apa saja intensifnya?
Baca juga: Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal
Melansir situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), macam intensif yang diperpanjang meliputi:
Disebutkan bahwa secara kualitatif dari Januari hingga Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Dengan adanya peningkatan penjualan, maka para produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi.
Sementara itu, produksi mobil dari Januari sampai Juli 2021 tumbuh sebesar 49,4 persen.
Tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, peningkatan produksi juga untuk ekspor kendaraan complete knockdown (CKD).
Kinerja pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen pada Kuartal II/2021.
Meskipun berangsur pulih, tapi industri kendaraan bermotor tingkat produksinya masih belum kembali ke level pra-pandemi. Sehingga, kebijakan dukungan intensif PPnBM diperpanjang.
Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 21 dapat diakses di sini.
Baca juga: Cara Membayar Pajak Motor Secara Online, Mudah dan Cepat
Melansir pemberitaan sebelumnya, PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN (PPN dan PPnBM).
Sehingga, dalam pengertian PPnBm, pajak ini bukan pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana yang berlaku pada pajak PPN.
Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM yang paling rendah ditetapkan sebesar 10 persen dan paling tinggi 200 persen.
Apabila pajak PPN dipungut di setiap lini transaksi atau dikenakan setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang (setiap transaksi), maka pajak PPnBM artinya pajak yang hanya dipungut satu kali saja.